Lubuk Basung, CNN Indonesia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam meluncurkan program bertajuk “1000 KTP dan Kelengkapan Dokumen Kependudukan bagi Warga Disabilitas” sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap hak-hak administrasi penduduk penyandang disabilitas. Program ini resmi dimulai pada awal Oktober 2025 dan akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Dukcapil Agam, Dedi Asmar, mengatakan bahwa program ini bertujuan memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap. “KTP adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Melalui program ini, kami ingin menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus dokumen karena keterbatasan fisik atau mobilitas,” ujarnya, Selasa (4/11).
Menurut Dedi, program ini menargetkan penerbitan 1.000 KTP elektronik beserta dokumen pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anggota keluarga penyandang disabilitas. Selain itu, Dukcapil Agam juga membuka layanan jemput bola dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kecamatan.
“Petugas kami turun langsung ke lapangan membawa peralatan perekaman KTP elektronik portabel. Dengan begitu, warga tidak perlu repot datang ke kantor, cukup menunggu di rumah atau di lokasi yang sudah ditentukan bersama pemerintah nagari,” tambahnya.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Agam dan sejumlah lembaga sosial yang bergerak di bidang disabilitas. program tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Agam Inklusif di bidang pelayanan publik. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam hal administrasi kependudukan,” katanya.
Selain perekaman KTP, Dukcapil juga memberikan sosialisasi kepada keluarga penyandang disabilitas mengenai pentingnya dokumen kependudukan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan manfaat memiliki data kependudukan yang valid, baik untuk urusan kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial dari pemerintah.
Dedi Asmar juga menambahkan bahwa seluruh dokumen yang diterbitkan dalam program ini gratis tanpa pungutan biaya. “Kami tekankan tidak ada biaya apa pun. Semua layanan disediakan oleh pemerintah demi memberikan kemudahan dan pemerataan hak sipil,” tegasnya.
Program “1000 KTP bagi Warga Disabilitas” Setelah evaluasi tahap pertama, Dukcapil Agam berencana memperluas cakupan ke warga lanjut usia dan masyarakat terpencil yang juga menghadapi kendala mobilitas.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang benar-benar inklusif dan berkeadilan sosial. “Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang tercecer dari sistem administrasi negara. Semua berhak diakui secara hukum dan dilayani dengan setara,” tutup Dedi
(*)
















