Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id — Polsek Linggabayu, jajaran Polres Mandailing Natal, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, pada Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Linggabayu AKP Parsaulian Ritonga memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki masing-masing:
S (37), wiraswasta, warga Desa Tandikek, Kec. Ranto Baek.
E (36), wiraswasta, warga Desa Tandikek, Kec. Ranto Baek.
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sebagai berikut:
10 bungkus klip sabu 2,09 gram
1 plastik sabu 6,07 gram
1 plastik sabu 0,42 gram
19 bungkus sabu 2,56 gram
9 bungkus sabu 0,7 gram
Uang tunai Rp 383.000
1 tas selempang warna hitam
1 timbangan digital Pocket Scale
2 kaca pirek
2 alat hisap (bong)
1 gunting, 2 mancis
1 plastik besar berisi 16 klip kecil
1 kotak kaleng rokok
1 jarum
3 pipet besar
2 pisau
1 unit HP Realme C15 warna biru
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Linggabayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan Kapolsek
Kapolsek Linggabayu menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Linggabayu dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Polsek Linggabayu akan terus bekerja maksimal guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegas AKP Parsaulian Ritonga, SH.
(M.SN)















