Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Tanimbar resmi menerapkan aturan baru dengan menghentikan pelayanan distribusi air setiap hari Minggu dan mulai menerapkan pola suplai dua kali dalam seminggu pada setiap jalur layanan.
Direktur PDAM Kepulauan Tanimbar, Sony Hendra Ratissa, S.Hut kepada media ini menjelaskan, penghentian distribusi pada hari Minggu diperlukan untuk memaksimalkan pengisian seluruh reservoir serta memberikan waktu istirahat bagi pompa-pompa yang sudah berusia tua serta membutuhkan perawatan intensif.
“Pompa-pompa kita sudah lama, sehingga harus ada waktu untuk perawatan. Hari Minggu kita fokus isi semua reservoir dan istirahatkan pompa,” ujar Ratisa di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025).
Dikatakan, mulai Senin hingga Sabtu, distribusi kembali berjalan dengan pola baru, yakni setiap jalur mendapatkan pasokan air dua kali dalam sepekan sesuai jadwal yang telah disusun PDAM.
Dia menjelaskan bahwa, salah satu hambatan terbesar dalam distribusi air bersih adalah adanya tapping sambungan rumah (SR) ilegal pada jalur pipa transmisi yang dibiarkan sejak masa lalu. Kondisi ini sangat mengurangi kapasitas air menuju reservoir-reservoir produksi.
Selain itu, ia mengungkapkan masalah serius lain, yaitu reservoir milik PDAM di bekas kantor DPRD yang kini tidak lagi dapat digunakan karena telah dihibahkan oleh pemerintah daerah sebelumnya kepada salah satu keluarga di desa Olilit.
“Padahal reservoir itu sangat penting untuk melayani wilayah Olilit Raya, Tanjung Batu, dan kawasan dalam kota. Tapi sejak diserahkan kepada salah satu warga di Olilit, kami tidak bisa fungsikan lagi,” jelasnya.
Ratissa menjanjikan bahwa kekurangan suplai pada jalur-jalur terdampak diperkirakan dapat teratasi setelah proyek Balai Cipta Karya senilai Rp 28 miliar mulai berjalan. Proyek tersebut dijadwalkan dilelang pada Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada tahun depan.
Meski begitu, ia tetap berharap pemerintah daerah membuka komunikasi dengan pihak yang menguasai reservoir di Olilit agar fasilitas itu bisa kembali difungsikan.
Selain itu, PDAM kembali menegaskan larangan melakukan tapping ilegal atau pencurian air pada jaringan pipa. Ratisa menyatakan, pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga proses hukum.
Dengan demikian, PDAM akan mengumumkan bahwa pada 2 Desember 2025 akan dilakukan pemeriksaan tunggakan rekening bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan. Pelanggan yang tidak menyelesaikan pembayaran akan dikenai pemutusan sambungan rumah (PSR)” pungkasnya.
(AM).















