Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Perlindungan hak masyarakat adat dan lokal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rencana investasi Blok Masela menjadi fokus pembahasan dalam seminar hukum yang digelar di Saumlaki, Selasa (13/1/2026).

Seminar yang mengusung tema “Kepastian Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela” diselenggarakan di Aula Kampus Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion (STTIMASS) Saumlaki. Kegiatan ini menghadirkan akademisi hukum Dr. Kelvin Keliduan, S.H., M.H. sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Pdt. Yusak Weriratan, S.Th., M.A., M.Pd.K.

Dalam pemaparannya, DR. Kelvin Keliduan SH.MH menekankan bahwa investor dan kontraktor pengelola Blok Masela memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menghormati masyarakat serta budaya lokal terutama masyarakat hukum adat setempat

“Penghargaan terhadap masyarakat lokal tidak bisa hanya dimaknai dengan pemberian uang, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana membuka lapangan pekerjaan, memberikan ruang bagi UMKM lokal, serta menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan,” ujar Keliduan.

Ia menjelaskan bahwa secara normatif, kerangka regulasi terkait investasi telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan,namun persoalan utama sering kali terletak pada implementasi regulasi tersebut di lapangan.

Menanggapi pertanyaan terkait Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Kelvin Keliduan menjelaskan, ketentuan tersebut harus dipahami secara sistematis dan berjenjang, bahkan pelaksanaannya diturunkan dalam berbagai peraturan teknis, seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan kebijakan tata ruang.

Menurutnya, pembongkaran bangunan atau penertiban kawasan tidak dapat dilakukan hanya dengan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, melainkan harus didasarkan pada ketentuan tata ruang yang berlaku. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum melalui jalur pengadilan apabila merasa haknya dirugikan.

Baca Juga:  Apel Pagi Yang Dilaksanakan Rutin Setiap Hari Selasa di Halaman Kantor Pertanahan Kab. Jepara

Dia juga menekankan bahwa kepastian hukum tidak dapat diukur hanya berdasarkan pertimbangan untung dan rugi secara ekonomi, namun sebaliknya, kepastian hukum bertujuan menjamin hak dan kewajiban masyarakat adat agar tidak menjadi pihak yang dirugikan.

“Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak seharusnya menanggung dampak negatif dari investasi Blok Masela, mengingat mereka merupakan pemilik ruang hidup yang sah dan pihak yang paling terdampak,” tegasnya.

Dinilai dari aspek keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian utama dalam diskusi tersebut. Keliduan menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui seluruh tahapan investasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sebagai bagian dari prinsip keadilan dan transparansi.

Terkait status tanah adat di kawasan hutan produksi, ia menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap kawasan hutan tidak serta-merta menghapus hak masyarakat adat yang telah ada sebelumnya. Konstitusi mengakui hak masyarakat adat yang telah mengelola wilayahnya jauh sebelum negara hadir.

Perlindungan terhadap hak-hak tersebut membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah dan investor dalam menjalankan prinsip keadilan hukum. Tanpa komitmen tersebut, potensi ketimpangan dan konflik sosial dinilai akan terus berlanjut.

Peserta berharap forum akademik ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan investasi berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan kepentingan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (AM).

Berita Terkait

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:03

BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terbaru