SPJ Desa Jadi Ladang Bisnis? Dugaan Praktik Oknum Pendamping Desa Membebani Kepala Desa di Sinunukan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id— Program pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan desa kembali menuai sorotan. Di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, muncul dugaan praktik menjadikan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa sebagai ladang bisnis oleh oknum pendamping desa.

Sejumlah kepala desa mengaku terjebak dalam situasi sulit: di satu sisi mereka diwajibkan memenuhi administrasi keuangan secara ketat, namun di sisi lain mereka menghadapi praktik yang diduga memonetisasi proses penyusunan laporan tersebut.

Dugaan Praktik di Balik Administrasi Desa

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa aparatur desa, sedikitnya sembilan kepala desa di Kecamatan Sinunukan mengeluhkan biaya penyusunan SPJ yang dinilai tidak masuk akal.

Pada tahun anggaran 2025, sejumlah desa disebut harus mengeluarkan biaya hingga Rp28.000.000 per desa hanya untuk jasa penyusunan dan penggandaan dokumen SPJ.

Nilai tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah penyusunan laporan administrasi desa memang sebegitu rumit sehingga harus menelan biaya puluhan juta rupiah?

Sistem Sudah Disediakan Pemerintah
Secara sistem, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan perangkat digital untuk membantu desa mengelola keuangan secara transparan.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan untuk mempermudah pencatatan, perencanaan hingga pelaporan anggaran desa.

Selain itu, pelaporan dana desa juga terhubung dengan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang digunakan pemerintah pusat untuk memantau penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa.

Namun di lapangan, banyak aparatur desa mengaku tetap kesulitan mengoperasikan sistem tersebut secara mandiri meskipun telah mengikuti pelatihan.

Peran Pendamping Dipertanyakan
Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum pendamping desa.

Menurut pengakuan sejumlah aparatur desa, seorang pendamping bahkan secara terbuka menyebut bahwa pengelolaan administrasi Siskeudes dan OMSPAN menjadi “mata pencarian.”

Tidak hanya itu, muncul pula praktik pembuatan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa kepala desa tidak mampu menyusun administrasi keuangan desa, sehingga pekerjaan tersebut diserahkan kepada pendamping desa.

Baca Juga:  Beri Pengarahan Kepada Kepala Daerah Se-Provinsi Sulteng, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Peran Pemda Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

Padahal secara fungsi kelembagaan, pendamping desa memiliki tugas utama memberikan bimbingan, pelatihan, dan penguatan kapasitas aparatur desa, bukan mengambil alih pekerjaan administrasi.

Desa di Bawah Tekanan Regulasi
Tekanan administrasi bagi pemerintah desa juga semakin besar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang memperketat mekanisme pengelolaan serta pelaporan keuangan desa.

Regulasi tersebut memang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Namun tanpa sistem pendampingan yang berjalan sebagaimana mestinya, kebijakan ini justru berpotensi memperbesar ketergantungan desa pada pihak lain.

Aspek Regulasi

Pengelolaan dana desa di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip efisiensi dan penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur penggunaan sistem elektronik secara benar, sah, dan bertanggung jawab.

Harapan Evaluasi

Para kepala desa di Kecamatan Sinunukan berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi serius terhadap sistem pendampingan desa.

Pendamping desa diharapkan kembali menjalankan peran utamanya sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas aparatur desa, bukan justru mengambil alih pekerjaan administrasi yang seharusnya dapat dipelajari dan dilakukan secara mandiri oleh pemerintah desa.

Sebab pada akhirnya, tujuan utama program dana desa adalah mewujudkan desa yang mandiri, transparan, dan profesional dalam mengelola anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.

(Tim /Red)

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru