Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Timur yang selama ini menjadi sorotan masyarakat akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk dilakukan penelusuran hukum.
Permohonan pengusutan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat Aceh Timur pada 9 Maret 2026. Laporan itu diserahkan langsung oleh Rasyidin selaku perwakilan masyarakat kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Timur, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
Laporan tersebut menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang selama ini menjadi perhatian publik, terutama Proyek Jalan Elak Peudawa–Darul Ikhsan serta pembangunan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur.
Proyek Jalan Elak dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena hingga kini belum rampung secara menyeluruh. Padahal proyek tersebut diketahui menyerap anggaran yang tidak sedikit serta memiliki peran penting dalam mendukung akses transportasi di wilayah tersebut.
Selain persoalan pembangunan fisik, masyarakat juga mempertanyakan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk proses pembebasan lahan serta keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek.
Sementara itu, pembangunan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur juga tidak luput dari perhatian publik. Proyek tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait progres pembangunan serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Usai penyerahan dokumen permohonan pengusutan, perwakilan masyarakat bersama jajaran kejaksaan juga melakukan diskusi singkat di ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) guna membahas sejumlah persoalan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat turut menjadi pembahasan, terutama terkait proyek Jalan Elak yang hingga kini belum rampung serta sejumlah persoalan pembangunan lain yang dinilai memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Rasyidin menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi pembangunan daerah serta penggunaan anggaran negara.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif agar berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kejelasan.
Sementara itu, pihak kejaksaan melalui Kasi Pidsus menyatakan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Bagi masyarakat Aceh Timur, langkah pelaporan ini diharapkan menjadi awal dari proses penelusuran yang lebih serius terhadap sejumlah proyek pembangunan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
(Tim_Red)
















