Lingga Bayu, Pantai Barat, Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id—
Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, jajaran Polsek Lingga Bayu melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus himbauan kepada masyarakat di wilayah Eks M3 Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (15/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh personel Polsek Lingga Bayu sebagai bentuk langkah preventif kepolisian dalam menekan aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik wilayah Kecamatan Lingga Bayu.
Dalam himbauannya, petugas menegaskan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI, baik menggunakan alat berat jenis excavator maupun mesin Dongfeng untuk mencari emas. Selain dinilai merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Polisi mengingatkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun personel yang melaksanakan kegiatan monitoring dan himbauan tersebut yakni:
Aipda Ali A.N Barus
Bripka Indra Mulia
Bripka S.A Dongoran
Bripka Yusron
Kapolsek Ilham P. melalui kegiatan tersebut berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk PETI terhadap lingkungan, aliran sungai, lahan pertanian hingga keselamatan masyarakat sekitar.
“Pendekatan persuasif dan edukatif terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, masyarakat disebut menerima dan memahami himbauan yang disampaikan oleh personel kepolisian. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
Langkah monitoring dan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
(M.SN)
















