Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar memasang Garis Polisi (Police Line) di area Gedung Puskesmas Saumlaki, Rabu (10/6/2026), sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi bahaya akibat kerusakan bangunan yang dinilai membahayakan keselamatan publik.
Pemasangan garis polisi dilakukan oleh personel Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polsek Tanimbar Selatan setelah menerima permohonan bantuan dari Kepala Puskesmas Saumlaki melalui surat Nomor 445/PKM-294/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
Sebelum pelaksanaan di lapangan, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pengelola Puskesmas Saumlaki guna memastikan langkah pengamanan dilakukan sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Olofianus Batlayeri, menjelaskan bahwa kondisi bangunan yang mengalami kerusakan merupakan dampak dari gempa bumi yang terjadi pada tahun 2023.
Menurutnya, pemasangan garis polisi dilakukan semata-mata untuk kepentingan keselamatan masyarakat dan petugas yang beraktivitas di sekitar lokasi.
“Kerusakan struktur bangunan akibat guncangan gempa bumi tahun 2023 tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bahaya fisik atau material runtuh sewaktu-waktu jika terjadi aktivitas di sekitarnya,” ujar Iptu Olofianus Batlayeri.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun yang dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun tenaga kesehatan. Karena itu, area yang dinilai berbahaya untuk sementara waktu disterilkan melalui pemasangan garis polisi sebagai tanda larangan memasuki lokasi.
“Warga diminta untuk tidak mendekati atau melintasi Garis Polisi yang telah terpasang demi keselamatan bersama,” katanya.
Selain pemasangan garis polisi, pengawasan terhadap lokasi juga akan dilakukan secara berkala oleh personel Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Tanimbar Selatan guna memastikan area tetap aman dan tidak diakses oleh masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan instansi pelayanan kesehatan dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi risiko kecelakaan akibat kondisi bangunan yang telah mengalami kerusakan.
(Mas).
















