Padang Pariaman, Sumbar, CNN Indonesia id —
Proyek rehab saluran irigasi Pati Kayu senilai Rp142 juta dari Dana Nagari ambruk lagi. Baru 10 hari selesai dikerjakan Juni lalu, saluran itu sudah rusak dan kering. Warga mendesak Inspektorat dan Kejari Padang Pariaman turun audit.
Rehab Irigasi Rp142 Juta Rusak Lagi Dalam 10 Hari
Saluran irigasi Pati Kayu yang rusak akibat bencana 2025 silam baru saja direhab dengan Dana Desa/Nagari Rp142 juta. Pengerjaan selesai Juni 2026. Namun pada 13 Juli 2026, saluran tersebut sudah rusak kembali. Air untuk ratusan hektar sawah di nagari pun kembali mati. Warga menduga pengerjaan “asal jadi” karena kualitas tidak sesuai.
TPK Bungkam, Ratusan Petani Resah
Pihak yang dikonfirmasi, Ketua TPK dan Wali Korong Lubuk Aur Namu, belum memberikan jawaban hingga berita ini tayang. Sementara itu ratusan petani di Nagari Anduriang dan sekitar yang menggantungkan hidup dari sawah jadi korban. Mereka tidak bisa mengairi lahan karena saluran kembali kering.
Seorang tokoh masyarakat yang sering ikut kegiatan nagari menyebut masih ada sisa anggaran, tapi sampai sekarang belum ada laporan jelas.
Lokasi irigasi ada di korong lubuk aur Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman Sumbar. Saluran ini vital karena mengairi ratusan hektar sawah di nagari.
Dikerjakan Juni 2026, Rusak 13 Juli 2026
Proyek rehab dilakukan dan selesai Juni 2026. Hanya berselang 10 hari, 13 Juli 2026 saluran sudah rusak dan tidak berfungsi lagi.
Diduga Asal Jadi ditambah Nagari Sering Disorot
Warga curiga proyek dikerjakan asal jadi. Apalagi Nagari Anduriang bukan kali pertama jadi sorotan publik. Polemik pengelolaan kegiatan nagari sebelumnya juga kerap mencuat.
“Nagari Anduriang ini sudah sering jadi sorotan. Ada apa sebenarnya? Apakah ada kesan kebal hukum? Ini harus dijawab terbuka oleh pihak terkait,” tegas salah satu warga yang enggan disebut nama.
Secara aturan, Dana Desa wajib transparan, akuntabel, partisipatif sesuai UU No. 6 Tahun 2014. Pelaksanaan juga harus swakelola, bukan asal tunjuk. Jika ada penyimpangan, bisa masuk UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Desak Audit, Jangan Tutup Mata
Warga secara tegas mendesak:
1. Inspektorat Kab. Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman segera turun audit menyeluruh Dana Nagari.
2. Periksa seluruh pekerjaan. Jika ada pelanggaran, tindak tegas.
3. Jelaskan ke mana sisa anggaran yang belum dilaporkan.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jangan sampai rakyat dirugikan. Kami akan terus kawal sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” pungkas warga.
Irigasi rusak, sawah terancam gagal panen, uang Rp142 juta seolah hilang tanpa bekas. Masyarakat menuntut jawaban, bukan janji. (Jhrmn)
















