PASAMAN BARAT, CNN INDONESIA.ID – 19 Oktober 2026— Persatuan Aksi Mahasiswa Pasaman Barat (PAM Pasbar) mengecam sikap Bupati Pasaman Barat yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap permohonan audiensi dan penyerahan kajian strategis yang telah disiapkan organisasi tersebut untuk membantu pemerintah daerah menangani persoalan konflik Hak Guna Usaha (HGU) dan pengelolaan sampah di Kabupaten Pasaman Barat.
PAM Pasbar diketahui telah melayangkan surat permohonan audiensi sejak 14 Oktober 2026. Surat tersebut disebut telah diterima secara resmi oleh pihak terkait, dibuktikan dengan stempel basah sebagai tanda penerimaan. Bahkan, pada malam sebelum pelaksanaan yang direncanakan, Bupati disebut telah mengonfirmasi bahwa agenda audiensi tersebut sudah dijadwalkan.
Namun, situasi yang terjadi kemudian memunculkan kekecewaan dan kemarahan dari jajaran PAM Pasbar. Organisasi mahasiswa itu menilai komitmen yang sebelumnya telah dikonfirmasi seharusnya dihormati, terlebih agenda tersebut menyangkut persoalan publik yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.
Keseriusan PAM Pasbar dalam mempersiapkan audiensi itu juga ditunjukkan oleh pembinanya, Bung Basit Pulungan, yang rela pulang kampung dari Kota Padang demi menghadiri agenda tersebut. Langkah itu dilakukan karena audiensi dipandang sebagai ruang penting untuk menyampaikan kajian strategis sekaligus menawarkan solusi atas persoalan daerah, bukan sekadar pertemuan seremonial.
Ketua PAM Pasbar, Odius Efendi, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilainya tidak menghargai keseriusan organisasi mahasiswa dalam membangun komunikasi dengan kepala daerah.
“Kami sangat kecewa dan geram. Kami menyurati secara resmi sejak 14 Oktober, surat diterima dengan stempel basah, bahkan malam sebelumnya sudah ada konfirmasi bahwa audiensi ini dijadwalkan. Kami mempersiapkan diri dengan serius, membawa kajian strategis, dan ingin menawarkan solusi terhadap persoalan HGU serta sampah di Pasaman Barat. Lantas, di mana penghargaan pemerintah terhadap iktikad baik kami?” tegas Odius Efendi.
Menurut Odius, PAM Pasbar tidak datang untuk mencari panggung politik ataupun sekadar menyampaikan kritik tanpa arah. Organisasinya justru berupaya menghadirkan kajian dan gagasan yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Jangan sampai mahasiswa yang datang membawa kajian, menawarkan solusi, dan ingin berkontribusi bagi pembangunan daerah justru diperlakukan seolah-olah tidak penting. Kalau pemerintah meminta masyarakat berpartisipasi, maka ketika partisipasi itu benar-benar datang, jangan justru diabaikan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang diterima atau tidaknya sebuah organisasi oleh kepala daerah. Lebih dari itu, menurutnya, kejadian tersebut menyangkut penghormatan terhadap komunikasi kelembagaan dan keseriusan pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik.
PAM Pasbar menegaskan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai kekecewaan semata. Organisasi itu menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta penelaahan mengenai standar pelayanan, kepatutan dalam komunikasi pelayanan publik, serta dugaan maladministrasi apabila ditemukan dasar dan unsur yang memenuhi ketentuan.
“Kami memberikan peringatan tegas. Persoalan ini akan kami laporkan kepada Ombudsman RI agar diperiksa secara objektif, apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan atau unsur maladministrasi dalam penanganan permohonan audiensi kami. Pemerintah tidak boleh hanya menuntut masyarakat tertib secara administratif, sementara komitmen dan komunikasi dari pihak pemerintah sendiri dipertanyakan,” tegas Odius.
PAM Pasbar juga meminta Bupati Pasaman Barat memberikan penjelasan resmi atas kejadian tersebut dan menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap komunikasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Bagi PAM Pasbar, audiensi tersebut bukan permintaan untuk memperoleh keistimewaan, melainkan upaya menggunakan ruang dialog untuk membantu menyelesaikan persoalan daerah. Karena itu, organisasi tersebut menilai wajar apabila publik mempertanyakan keseriusan pemerintah ketika upaya partisipasi semacam ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan konflik HGU dan sampah bukan perkara sepele. Keduanya menyangkut kepentingan masyarakat, tata kelola pemerintahan, kepastian penyelesaian persoalan agraria, serta kualitas lingkungan hidup di Pasaman Barat.
PAM Pasbar menyatakan telah menyiapkan kajian strategis sebagai bentuk kontribusi pemikiran kepada pemerintah daerah. Dalam pandangan organisasi tersebut, kajian itu semestinya diperlakukan sebagai masukan yang patut dipertimbangkan, bukan sekadar surat yang berakhir di meja administrasi.
Sikap pemerintah terhadap partisipasi masyarakat akan menjadi ukuran penting bagi kualitas keterbukaan pemerintahan daerah. Sebab, pemerintah yang menghendaki pembangunan partisipatif seharusnya memberi ruang komunikasi yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PAM Pasbar menegaskan akan menempuh langkah pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku. Organisasi itu juga menyatakan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menutup ruang dialog, melainkan menuntut agar ruang dialog benar-benar dihormati dan dijalankan secara bertanggung jawab.
Kini publik menunggu penjelasan dari Bupati Pasaman Barat: apakah komitmen audiensi yang telah dikonfirmasi akan dipertanggungjawabkan, atau justru menjadi preseden buruk bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah? (AB)

