Sertipikat Mbah Tupon Beralih Nama, Kakanwil BPN Provinsi DIY: Sebelum Ditandatangan, Dokumen Harus Dibacakan dan Dilakukan di Hadapan PPAT

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 04:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIY – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dony Erwan Brilianto, mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang tepat dalam proses jual-beli dan sertipikasi tanah agar tidak terjebak kasus seperti yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul. Ia mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk jual-beli tanah mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membacakan atau menjelaskan isi dokumen di hadapan pihak yang terkait sebelum penandatanganan.

“Kami mewajibkan pembuatan akta jual-beli dilakukan di depan PPAT dan dibacakan maksud dari tanda tangan tersebut,” ujar Dony Erwan Brilianto dalam wawancara bersama Kompas TV pada Senin (28/04/2025) petang, menanggapi kasus sertipikat Mbah Tupon yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Mbah Tupon (68), seorang warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, saat ini sedang menghadapi sengketa atas tanahnya seluas 1.655 meter persegi yang tiba-tiba telah berbalik nama tanpa sepengetahuannya. Tak hanya itu, tanah milik Mbah Tupon beserta dua bangunan rumah di atasnya tercatat telah dijaminkan ke PNM (PT Permodalan Nasional Mandiri) senilai Rp1,5 miliar, namun sama sekali tidak dilakukan pembayaran sehingga menurut PNM per Maret 2024 tanah tersebut telah masuk proses lelang tahap pertama. Padahal, tak satu pun pihak keluarga Mbah Tupon melakukan penjaminan tersebut.

Baca Juga:  Erman Safar Sebut Salah Satu Program Bukittinggi Hebat Adalah, Pemerataan Air Bersih di Setiap Kecamatan dan Kelurahan

Sehubungan dengan itu, dalam waktu dekat Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, akan bersurat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar melakukan penundaan proses lelang dan akan melakukan blokir internal untuk memproses kasus sengketa pertanahan ini lebih lanjut.

Menanggapi kasus Mbah Tupon ini, Dony Erwan Brilianto juga menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kode etik untuk PPAT yang akan menjadi acuan dalam menangani kasus ini apabila terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPAT. “Kita juga ada kode etik untuk PPAT, jadi yang kaitannya dengan PPAT kita juga ada kode etik,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY juga akan melakukan bekerja sama dengan Polda DIY, PNM, KPKNL, dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membantu Mbah Tupon menyelesaikan masalah ini. Ia berharap, kasus sertipikat Mbah Tupon dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (RT/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru