Pariaman, CNN Indonesia.id – Kasus teman gorok teman di Padalarang di halaman Mushala Kampung Tangah Dusun Pasa Ganting Desa Marunggi Kec.Pariaman Selatan Kota Pariaman pada Kamis (05/12/2024) sekira pukul 08.45 Wib.
Kapolsek Pariaman Kota AKP Hijrul Aswad didampingi Panit Opsnal Ipda Randhi Permana, mengungkapkan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan percobaan pembunuhan dilakukan oleh inisial A (19) terhadap korban bernama Aditia merupakan teman sendiri.
Hijrul menerangkan, kejadian berawal pelaku A menjanjikan korban untuk ikut bekerja di sebuah masjid dalam perjalanan pelaku meminta korban untuk menunggunya sebentar, karena pelaku henda buang air kecil toilet masjid tersebut.
“Saat korban sedang menunggu ini, pelaku yang datang dari arah belakang langsung menggorok leher korban, saat pelaku menggorok korban pisau yang digunakannya tidak tajam, sehingga kroban melakukan perlawanan dengan menahan pisau tersebut dengan tangan kirinya hingga pisau tersebut patah, ,” ujar Panit Opsnal, Sabtu (7/12/2024)
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di leher dan luka robek di jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kiri.
Kapolsek menambahkan,Motif pelaku menggorok korban diduga dendam, mengaku sakit hati gegara sering dibulluy korban dan tidak mampu menahan emosinya, selanjutnya merencanakan untuk mengabisi nyawa korban.
Pelaku menggorok korban menggunakan sebilah pisau yang sudah ia siapkan dari rumah.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, “tutup Kapolsek
(Hari/hms)
















