Pasca putusan pengadilan negeri Batusangkar, PT An-Najah fokus urus berangkatkan Jamaah Umroh

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, CNN Indonesia.id – Dalam menjalankan suatu bisnis,tidak terlepas dengan persaingan,berbagai upaya pun dilakukan orang untuk menjatuhkan usaha seseorang maupun kelompok, agar usaha mereka sendiri bisa lebih dipercaya dan monopoli.

Daniel Saragi SH penasehat hukum PT An – Najah angkat bicara terkait polemik dan fitnahan yang dituduhkan kepada PT An – Najah yang diduga melakukan penggelapan, berita salah satu media (16/10/2024) tahun lalu.

Dalam keterangan Persnya kepada media (6/3), Daniel Saragi SH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan negeri Batusangkar pada Senin 16 Desember 2024 yang lalu, gugatan sdr Rv penggugat kepada sdri Amel (PT An – Najah Tour & Travel) tidak dapat di terima NO (niet ontvankelije verklaard) ,Putusan Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Bsk,ujarnya.

Sebagai Penasehat hukum,Hal ini perlu kami jelaskan, agar masyarakat tau bahwa PT An – Najah tour & travel tidak ada melakukan penggelapan terhadap nasabah atau jamaah yang melakukan Umroh bersama PT kami, imbuhnya.

Baca Juga:  Korwil MBG Aceh Timur Klarifikasi Standar Gizi dan Anggaran, Distribusi di Mantang Pineung Akan Dikonfirmasi

Lebih jauh Daniel menerangkan kronologis nya,berawal dari sdri Rv beli paket Umroh dan Haji kelas ekonomi kepada Amel(PT An- Najah tour & travel), sementara kepada jamaah sdri Rv meminta pembayaran dengan paket Vip, alhasil tentu jamaah mendapatkan fasilitas Umroh sesuai paket ekonomi, maka disinilah persoalan tersebut muncul,dan jamaah komplain, tuturnya.

Jadi diduga Rv telah membohongi jamaah dalam kasus ini, dan yang anehnya justru sdri Rv menggugat Amel (PT An – Najah) ke pengadilan, jelasnya.

Dan syukurlah, pengadilan negeri Batusangkar telah memutuskan perkara ini dengan se adil adilnya,terangnya.

Kemudian untuk mengembalikan nama baik PT An – Najah tour & travel sebagai biro perjalanan Umroh, kami selaku penasehat hukum sedang memikirkan langkah langkah hukum selanjutnya,saat ini kami fokus memberangkatkan Jamaah Umroh,tutupnya mengakhiri.
(Fendy Jambak)

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia
Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP
Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia
Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah
Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Berita Terbaru