Payakumbuh, CNN Indonesia.id – Dalam menjalankan suatu bisnis,tidak terlepas dengan persaingan,berbagai upaya pun dilakukan orang untuk menjatuhkan usaha seseorang maupun kelompok, agar usaha mereka sendiri bisa lebih dipercaya dan monopoli.
Daniel Saragi SH penasehat hukum PT An – Najah angkat bicara terkait polemik dan fitnahan yang dituduhkan kepada PT An – Najah yang diduga melakukan penggelapan, berita salah satu media (16/10/2024) tahun lalu.
Dalam keterangan Persnya kepada media (6/3), Daniel Saragi SH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan negeri Batusangkar pada Senin 16 Desember 2024 yang lalu, gugatan sdr Rv penggugat kepada sdri Amel (PT An – Najah Tour & Travel) tidak dapat di terima NO (niet ontvankelije verklaard) ,Putusan Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Bsk,ujarnya.
Sebagai Penasehat hukum,Hal ini perlu kami jelaskan, agar masyarakat tau bahwa PT An – Najah tour & travel tidak ada melakukan penggelapan terhadap nasabah atau jamaah yang melakukan Umroh bersama PT kami, imbuhnya.
Lebih jauh Daniel menerangkan kronologis nya,berawal dari sdri Rv beli paket Umroh dan Haji kelas ekonomi kepada Amel(PT An- Najah tour & travel), sementara kepada jamaah sdri Rv meminta pembayaran dengan paket Vip, alhasil tentu jamaah mendapatkan fasilitas Umroh sesuai paket ekonomi, maka disinilah persoalan tersebut muncul,dan jamaah komplain, tuturnya.
Jadi diduga Rv telah membohongi jamaah dalam kasus ini, dan yang anehnya justru sdri Rv menggugat Amel (PT An – Najah) ke pengadilan, jelasnya.
Dan syukurlah, pengadilan negeri Batusangkar telah memutuskan perkara ini dengan se adil adilnya,terangnya.
Kemudian untuk mengembalikan nama baik PT An – Najah tour & travel sebagai biro perjalanan Umroh, kami selaku penasehat hukum sedang memikirkan langkah langkah hukum selanjutnya,saat ini kami fokus memberangkatkan Jamaah Umroh,tutupnya mengakhiri.
(Fendy Jambak)
















