Perkuat Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 15 Tahun 2024

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, CNN Indonesia.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Senin (05/08/2024) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta. Sosialisasi dilakukan terkait Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa persoalan pertanahan bukanlah persoalan sederhana. Sengketa dan konflik pertanahan, termasuk yang disebabkan oleh oknum mafia tanah ini menjadi sorotan publik.

“Persoalan tumpang tindih, korban mafia tanah, puluhan tahun permasalahan tidak selesai karena sudah sangat complicated. Ini perlu diurai secara rigid dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda. Di sinilah pentingnya sosialisasi antar stakeholder. Kami sendiri mengakui di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN harus dilakukan sosialisasi, update setiap saat agar punya pemahaman terkait visi misi yang sama,” ujar Menteri AHY.

Upaya penanganan kasus pertanahan yang Kementerian ATR/BPN dengan kerja sama dan dukungan seluruh pihak terkait terus berprogres. “Di tahun 2024 ini saja, dari 80 lebih Target Operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya kami ungkap. Saya sendiri berkesempatan secara langsung melakukan pengungkapan tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah,” jelas Menteri AHY.

Baca Juga:  Pj Bupati Langkat Dukung Penuh Sekolah Lapang Cuaca Nelayan dari BMKG, Tingkatkan Keselamatan dan Kesejahteraan Nelayan

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Wahyu Widada. Momen ini juga disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sehubungan dengan kerja sama ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman menyebut adanya Perjanjian Kerja Sama ini bisa mendorong upaya penanganan kasus pertanahan menjadi semakin kuat dari aspek legal dan institusional.

“Bapak Menteri AHY selalu menyampaikan kepada kami bahwa tidak cukup hanya penindakan saja, perlu juga adanya pencegahan. Oleh sebab itu, kami selesaikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahub 2024 ini untuk upaya pencegahan. Berkat bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM dapat selesai dengan cepat. Tentunya, ini sangat berdampak dalam upaya preventif dan pencegahan. Oleh karena itu, kami mohon bagi peserta yang hadir agar serius dalam mengikuti kegiatan ini,” jelas Arif Rachman.

Adapun sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Tim Penanganan Sengketa dari seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran POLRI.

(AR/PHAL)Hms Kantor Pertanahan Jepara

 

Berita Terkait

Polsek Pekat dan Satnarkoba Polres Dompu Berhasil Grebek Rumah Pengedar Sabu Di Desa Karombo
DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR
Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu
Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG Bagi MBR, Mendagri Ingatkan Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Polsek Dompu Lakukan Pendekatan Humainis Kepada Keluarga Korban Pencabulan di Desa O,O
Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian
Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:54

Polsek Pekat dan Satnarkoba Polres Dompu Berhasil Grebek Rumah Pengedar Sabu Di Desa Karombo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:26

DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:21

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:02

Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44

Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG Bagi MBR, Mendagri Ingatkan Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:41

Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:36

Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:53

Bentrokan di Sari Rejo Polonia, Ahli Waris Sah, Diserang Kelompok Diduga Suruhan Mafia Tanah Acai

Berita Terbaru

Nasional

DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:26