Bacakan Putusan PN Madina, Anggota Kebun Sawit Murni Sampaikan Keberatan

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina ( Sumut ) CNN Indonesia.Id
Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara bacakan Keputusan No. 02/pdt.eks/2024. PNMDL tentang Konstatering atas lahan Koperasi Perkebunan Sawit Murni ( Kopbun ) yang di gugat oleh Supriono dkk di Desa Sinunukan 6 Kecamatan Batahan.

Hadir dalam pembacaan Putusan konstatering tersebut diantaranya, Kepala Pengadilan Negeri Panyabungan Riswan herafiansyah SH MH beserta staf, Pihak Penggugat Supriono dkk, Pihak tergugat Pengurus Kobun Sawit Murni, BPN Kabupaten Mandailing Natal Apriyani, Polsek Batahan, Kepala Desa Sinunukan 6 Ahmad Asmawi, serta Anggota Kebun Sawit murni pada Hari Jum’at Tanggal 13 September 2021.

Keberatan Anggota Kobun Sawit Murni disampaikan oleh Kuasa Hukum Kopbun Sawit Murni Muhammad Yusuf SH, bahwa areal yang konstatering bukanlah milik penggugat semata, tetapi ada areal anggota yang lain bahkan jumlahnya lebih banyak di banding milik penggugat jelas Muhammad Yusuf SH.

Baca Juga:  Kemaksiatan, Fakter Tuak & Narkoba Merajalela Di Bumi Serambi Mekkah, Dimana Pemda Madina?

Ketua Kopbun Sawit Murni Asri Nasution mempertegas bahwa dari 5 ( Lima ) blok yang akan di konstatering lebih banyak lahan Anggota Kopbun Sawit Murni yang bersertifikat tegas Asri Nasution.

Asri Nasution melanjutkan ada pun blok yang di konstateringkan oleh PN Madina diantaranya Blok, 9 C sebanyak 30 kaplingan, blok C 10 sebanyak 30 kaplingan, blok C 11 sebanyak 30 kaplingan, blok B 10 sebanyak 36 kaplingan, blok B 11 sebanyak 26 kaplingan, jelas Asri Nasution, milik penggugat hanya 59 kapling sementara Milik Anggota Kopbun sawit murni 95 kavling, tentu saja kami keberatan hilang hak orang lain akibat sebuah keputusan kata Asri Nasution.

Perdebatan semakin sengit dan saling beragumen akhirnya Konstatering di jalankan dengan konsekwensi di sepakati.

(M.SN)

Berita Terkait

Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,
Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat
Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:57

Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga

Jumat, 7 November 2025 - 13:01

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 12:53

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:02

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,

Kamis, 6 November 2025 - 07:57

Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat

Kamis, 6 November 2025 - 00:58

Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Rabu, 5 November 2025 - 11:02

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Berita Terbaru