Bacakan Putusan PN Madina, Anggota Kebun Sawit Murni Sampaikan Keberatan

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina ( Sumut ) CNN Indonesia.Id
Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara bacakan Keputusan No. 02/pdt.eks/2024. PNMDL tentang Konstatering atas lahan Koperasi Perkebunan Sawit Murni ( Kopbun ) yang di gugat oleh Supriono dkk di Desa Sinunukan 6 Kecamatan Batahan.

Hadir dalam pembacaan Putusan konstatering tersebut diantaranya, Kepala Pengadilan Negeri Panyabungan Riswan herafiansyah SH MH beserta staf, Pihak Penggugat Supriono dkk, Pihak tergugat Pengurus Kobun Sawit Murni, BPN Kabupaten Mandailing Natal Apriyani, Polsek Batahan, Kepala Desa Sinunukan 6 Ahmad Asmawi, serta Anggota Kebun Sawit murni pada Hari Jum’at Tanggal 13 September 2021.

Keberatan Anggota Kobun Sawit Murni disampaikan oleh Kuasa Hukum Kopbun Sawit Murni Muhammad Yusuf SH, bahwa areal yang konstatering bukanlah milik penggugat semata, tetapi ada areal anggota yang lain bahkan jumlahnya lebih banyak di banding milik penggugat jelas Muhammad Yusuf SH.

Baca Juga:  Polres Langkat Simulasi Pengamanan Cabor Sambo PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut

Ketua Kopbun Sawit Murni Asri Nasution mempertegas bahwa dari 5 ( Lima ) blok yang akan di konstatering lebih banyak lahan Anggota Kopbun Sawit Murni yang bersertifikat tegas Asri Nasution.

Asri Nasution melanjutkan ada pun blok yang di konstateringkan oleh PN Madina diantaranya Blok, 9 C sebanyak 30 kaplingan, blok C 10 sebanyak 30 kaplingan, blok C 11 sebanyak 30 kaplingan, blok B 10 sebanyak 36 kaplingan, blok B 11 sebanyak 26 kaplingan, jelas Asri Nasution, milik penggugat hanya 59 kapling sementara Milik Anggota Kopbun sawit murni 95 kavling, tentu saja kami keberatan hilang hak orang lain akibat sebuah keputusan kata Asri Nasution.

Perdebatan semakin sengit dan saling beragumen akhirnya Konstatering di jalankan dengan konsekwensi di sepakati.

(M.SN)

Berita Terkait

KM 12 Muara Pertemuan ‘Makan Korban’, Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Galian C Proyek Jembatan Aek Batahan
DPRD Tanimbar Sahkan Tiga Perda, Adat Tanimbar Dilindungi Investasipun Dipacu
Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Tekankan Kebersamaan Bangun Daerah Saat Buka Puasa Bersama
Pemuda Intelektual Aceh Muhammad Adam Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Alumni UIN Sultanah Nahrasyiah
BKPRMI Bukittinggi Berbagi 150 Paket Takjil di Simpang Kangkuang
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu Buka Pertandingan Futsal pada HUT ke-27 Kabupaten Toba
Rapat Paripurna Dalam Rangka Ulang Tahun Kabupaten Toba ke 27
Kabar Mundurnya 6 Kepala OPD Menggema di Tengah Perayaan HUT Madina
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:48

KM 12 Muara Pertemuan ‘Makan Korban’, Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Galian C Proyek Jembatan Aek Batahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:41

DPRD Tanimbar Sahkan Tiga Perda, Adat Tanimbar Dilindungi Investasipun Dipacu

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:16

Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Tekankan Kebersamaan Bangun Daerah Saat Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 15:31

Pemuda Intelektual Aceh Muhammad Adam Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Alumni UIN Sultanah Nahrasyiah

Senin, 9 Maret 2026 - 14:17

BKPRMI Bukittinggi Berbagi 150 Paket Takjil di Simpang Kangkuang

Senin, 9 Maret 2026 - 08:10

Rapat Paripurna Dalam Rangka Ulang Tahun Kabupaten Toba ke 27

Senin, 9 Maret 2026 - 08:07

Kabar Mundurnya 6 Kepala OPD Menggema di Tengah Perayaan HUT Madina

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:17

Satgasus BAI Desak APH Audit Dana Desa Meunasah Keutapang

Berita Terbaru