Surat Pernyataan Dukungan Untuk Salah Satu Bakal Calon Sama Dengan Modus Money Politik

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 07:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki (Maluku) CCN Indonesia.id –
Praktik pengumpulan KTP yang dilakukan oleh Kandidat Calon Bupati tertentu pada Pilkada Tanimbar menjadi isu penting yang perlu dicermati oleh Bawaslu Kepulauan Tanimbar.

Modus ini di duga digunakan oleh kandidat calon Bupati KKT dengan akronim ” BERSATU ” adalah keluarga salah satu orang terkaya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk meraup dukungan suara pada pilkada didaerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini.

Hal ini dikatakan slah satu masyarkat Seira Kecamatan Wertamrian kepada media ini di Saumlaki mengatakan, informasi terkait surat pernyataan dukungan dan KTP adalah sebagai jaminan untuk mendapatkan uang yang merupakan jaminan kepada masyarakat yang memilih bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

Dikatakan, kerja kumpul KTP dan Surat pernyataan dukungan paslon ini dilakukan agar tidak dapat dikejar oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum karena ada pernyataan dukungan masyarakat, kerja kotor ini dimainkan di Seira tetapi juga di desa lain,” ungkap salah satu tokoh Pemuda Seira yang tak ingin disebutkan namanya. Kamis, (19/09/2024).

Ditambahkan, sayangnya, praktik tersebut seringkali berujung pada money politik, dimana kandidat tersebut membujuk rayu masyarakat dengan imbalan uang sogok untuk memilih mereka.

“Apakah Kandidat yang bersangkutan tidak punya visi dan misi ? Masih pantaskah rakyat Tanimbar memilih calon Bupati seperti ini ? Itu artinya, kandidat tersebut tidak layak pimpin Tanimbar,” katanya.

Hal ini menciptakan dampak negatif yang signifikan pada masyarakat Kepulauan Tanimbar, mulai dari hilangnya kepercayaan terhadap proses pemilu hingga ketidakadilan dalam persaingan politik.

Baca Juga:  Bupati Karo Hadiri Pelantikan DPD Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2029

“Bawaslu Kepulauan Tanimbar harus segera mengambil langkah tegas untuk mengaddress praktik ini, mengingat pentingnya pengawasan pemilu yang adil dan bersih. Dengan demikian, upaya melawan praktik manipulatif dalam politik lokal akan sangat diperlukan agar tercipta demokrasi yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Hal ini terjadi karena adanya masyarakat dibujuk dengan uang dan tipu daya membuat mereka lebih memilih untuk menerima imbalan daripada memilih dengan hati nurani. Peran Bawaslu KKT dalam mengawasi dan mencegah praktik tersebut belum maksimal, dan sayangnya, tindakan tegas yang diperlukan untuk menanggulangi masalah ini masih sangat kurang.

Tanpa penegakan hukum yang serius terhadap pelaku politik uang, akan sulit bagi kita untuk membangun budaya politik yang sehat dan berintegritas. Masyarakat saat ini perlu lebih sadar akan dampak negatif dari politik uang yang tidak hanya merusak integritas pemilih, tetapi juga menjadikan mereka terjebak dalam kemiskinan yang ekstrim. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menolak politisi yang manipulatif dan berusaha memilih dengan bijak untuk masa depan Tanimbar yang lebih baik.

” Calon pemimpin yang memainkan politik uang dengan modus KTP, Surat Pernyataan Dukungan dan memberi uang untuk membujuk rayu masyarakat adalah Pemimpin Murah meriah dan Pemimpin Karbitan yang merusak Budaya Demokrasi di Bumi Duan Lolat, karena itu, Bawaslu KKT jangan tidur pulas dan seakan ompong untuk menindak tegas pelaku-pelaku ini,” tutupnya.
(AM).

Berita Terkait

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir
Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang
Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan
Jalan Elak dan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Kejari
Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan
Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir

Senin, 16 Maret 2026 - 09:23

Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:49

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang

Senin, 16 Maret 2026 - 02:46

Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:54

Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:52

Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:51

DPRD Madina Diuji: Berani Bela Tanah Ulayat atau Diam di Balik Meja Kekuasaan

Berita Terbaru