Padang Pariaman, CNN Indonesia.id – Upaya pihak kepolisian mengupas kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman berlanjut.
Hari ini, Sabtu (28/9/2024) jumlah tersangka bertambah.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam keterangan resminya, mengatakan tersangka baru berinisial MJ.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Statusnya adalah mamak atau paman tersangka.
Berbeda dengan IS, MJ terjerat pasal 221 KUHP atas dasar menghalangi atau merintangi penyidikan saat pihak kepolisian hendak menangkap IS.
“Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri, saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di AulaTathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).
Awalnya dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini, MJ berstatus sebagai saksi.
Setelah dilakukan penyidikan, melalui keterangan MJ dan IS dan saksi lain, pihak kepolisian menetapkan MJ sebagai tersangka.
20 Saksi Diperiksa
Pihak kepolisian sudah memastikan bahwa motif tersangka kasus gadis penjual gorengan adalah pemerkosaan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya sudah jelas motif utama IS adalah pemerkosaan.
“Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan,” ujarnya.
Sejauh ini, untuk proses penyidikan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, sejak awal kejadian.
Saksi itu terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka dan orang-orang yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.
Setelah memastikan motif pelaku, Ahmad Faisol Amir menyebut saat ini pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
“Proses penyidikan terus kami lakukan, semua informasi terbaru akan kami berikan pada masyarakat,” tuturnya.(FJ)