Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Konflik agraria di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, memasuki tahap mediasi setelah aksi blokade yang dilakukan masyarakat terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Aksi yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut merupakan bentuk lanjutan dari tuntutan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) Wilayah Basis III kepada tiga perusahaan, yakni PT Beurata Maju, PT Bayu Peuga Sawet, dan PT Tanjung Raya Bendahara.
Masyarakat mempersoalkan kejelasan Hak Guna Usaha (HGU), legalitas perizinan, realisasi plasma, serta kewajiban lingkungan dan sosial perusahaan.
Sehari setelah aksi, pada Selasa (14/4/2026), dilakukan pertemuan antara masyarakat, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, aparat kepolisian, serta pihak perusahaan di lokasi perkebunan.
Pertemuan tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama sebagai langkah awal penyelesaian konflik melalui jalur mediasi.
Daftar Pihak yang Menandatangani
Dalam dokumen pernyataan bersama, sejumlah pihak hadir dan menandatangani kesepakatan, di antaranya:
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur:
Teuku Amran, S.E., M.M. (Kasatpol PP dan WH Aceh Timur)
Perwakilan Kepolisian:
AKP Novrizaldi, S.H. (Kasat Reskrim Polres Aceh Timur)
Iptu Jolly Ronny Mamarimbing, S.H. (Kasat Intelkam Polres Aceh Timur)
Perwakilan Perusahaan:
Mahrizal, S.E. (PT Beurata Maju)
Muhammad Amin (PT Tanjung Raya Bendahara)
M. Nasir (PT Bayu Peuga Sawet)
Dalam pernyataan tersebut, disepakati bahwa:
•Pihak kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan memfasilitasi penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat melalui mediasi.
•Pihak perusahaan menjamin tidak akan melakukan pembongkaran atau perusakan terhadap tenda, spanduk, maupun atribut aksi masyarakat di lokasi.
•Jadwal mediasi lanjutan akan dikonfirmasi paling lambat pada 21 April 2026.
Meski kesepakatan telah dicapai, masyarakat menegaskan bahwa kondisi saat ini bersifat sementara sambil menunggu realisasi hasil mediasi.
Tenda dan alat peraga tetap dipertahankan sebagai bentuk komitmen dan pengawasan terhadap jalannya proses penyelesaian.
Warga juga menyatakan akan kembali melanjutkan aksi apabila kesepakatan yang telah ditandatangani tidak dijalankan sesuai waktu yang ditentukan.
Adapun tuntutan masyarakat tetap mengacu pada delapan poin utama, termasuk kejelasan batas HGU, dokumen perizinan, laporan plasma, dokumen lingkungan, hingga transparansi CSR dan pajak.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi lanjutan terkait pengembalian tanah adat dan tanah ulayat, penataan ulang batas wilayah, serta pemulihan fasilitas umum dan sumber air desa.
Proses mediasi yang akan difasilitasi menjadi harapan awal dalam meredakan ketegangan yang sempat meningkat.
Namun, keberhasilan penyelesaian konflik ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam menindaklanjuti kesepakatan secara konkret.
Di Teupin Raya, yang ditunggu bukan janji melainkan bukti.
Kesepakatan telah ditandatangani, kini masyarakat menunggu realisasinya di lapangan.
Jika tidak, maka aksi yang sempat ditahan berpotensi kembali berlanjut.
(Tim_Red)
















