Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id –
Ketua Divisi Hukum Paslon Nomor Urut 3, Jauwerissa – Ratuanak, Eduardus Futwembun SH, secara tegas mengatakan tim Advokasi yang dipimpinnya siap menghadapi berbagai tuntutan hukum atas kemenangan Paslon nomor urut 3 pada pilkada 27 November kemarin.
Futwembun yang berprofesi sebagai Advokat dan Pengacara di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ini menyatakan sikap bahkan siap menghadapi berbagai tantangan akibat dari unsur ketidakpuasan yang disinyalir bahwa kemenangan paslon nomor 3 Riky Jauwerissa – Ratuanak terjadi karena dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tim koalisi kemenangan paslon nomor urut 3, Rabu, (27/11/2024).
” Kami pada prinsipnya, siap menghadapi berbagai tuntutan hukum atau unsur ketidakpuasan tim paslon yang kalah dalam kontestasi politik melalui proses hukum baik ditingkat Bawaslu sampai di tingkat yang lebih tinggi yaitu mahkamah konstitusi sekalipun, ujar Futwembun.
Dikatakan, masalah pengrebekan tim nomor 3 di kamar 105 hotel Galaksi Saumlaki adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu KKT bahkan dinilai Inprosural karena menurutnya Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kecuali badan hukum lainnya seperti KPK, Kejaksaan dan lainnya bukan seperti yang terjadi.
Dirinya secara tegas mengatakan, terkait insiden tersebut selaku ketua divisi hukum Tim Kolisi Bersatu paslon Riky Jauwerissa – Ratuanak dengan jargon Bersatu itu mengatakan, saat ini seluruh masyarakat Tanimbar sudah tahu bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar periode 2024 – 2029 adalah Riky Jauwerissa Bupati dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak Wakil bupati jadi semua sudah selesai.
Ditambahkan, terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh tim pemenangan Bersatu menurutnya, semua itu harus dibuktikan dengan bukti hukum sesuai pasal 147A UU.No 10 THN 2016 tentang Pilkada yaitu yang memberi dan menerima uang, bukan asal bicara. Bahkan menurutnya, semua yang dituduhkan terhadap tim pemenangan palon Bersatu tersebut, sampai saat ini tidak dapat diproses karena dinilai tidak menenuhi unsur pidana. Walaupun demikian semua itu tetap diantisipasi bahkan siap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(AM).