Pergantian Perangkat Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Diduga Cacat Hukum

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina (SUMUT) CNN Indonesia.Id
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat di duga pergantian perangkat desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu tidak memenuhi syarat atau pun dengan kata lain cacat Hukum pasal nya diketahui kepala Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu dalam hal pergantian Aparatur Desa tidak melakukan penjaringan atau dengan kata lain tidak ada mengeluarkan pengumuman melalui selebaran yang di tempel kan di papan informasi desa juga tempat – tempat yang mudah dan layak di ketahui oleh masyarakat di desa tersebut.

Pasal nya informasi ini di ketahui beberapa awak media yang ada di Kecamatan Lingga Bayu di sampaikan oleh salah seorang anggota BPD desa Pangkalan menyampaikan hal ini kepada para awak media pada Kamis sore (05/12/2024) sekitar jam 16.30 wib di Simpang Gambir. Dalam perbincangan tersebut dia mengatakan pulang dari Kantor camat habis berkordinasi dengan pihak Kecamatan di Lingga Bayu.

Baca Juga:  Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Pada pertemuan nya dengan orang kecamatan membahas mengenai persolan pengangkatan perangkat desa Pangkalan apakah sudah sesuai dengan persyaratan serta prosedur dan peraturan yang ada, namun jawaban dari pihak kecamatan Lingga Bayu menyampaikan pengangkatan aparat desa Pangkalan tersebut tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain cacat secara hukum karena di duga kepala desa Pangkalan menyalah gunakan wewenang.

Dengan ada nya kejadian ini di minta kepada Bupati Mandailing Natal melalui Dimas PMD Kabupaten Mandailing Natal agar mengkroscek kembali terkait masalah pengangkatan perangkat desa Pangkalan dan diminta kepada Inspektur inspektorat Mandailing Natal agar memeriksa kepala desa Pangkalan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang.

(M.SN)

Berita Terkait

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Berita Terbaru