Majelis Hakim PN Bireuen  Upayakan Perdamaian Dalam Kasus Penganiayaan

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Bireuen, CNN Indonesia.id . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang terdiri dari Rangga Lukita

Desnata, S.H., M.H., Fuadi Primaharsa, S.H., M.H., dan Rahmi Warni,S.H., mengupayakan perdamaian antara Terdakwa Rusdi Muhammad
dengan keluarga korban dalam perkara kekerasan terhadap anak.

Upaya perdamaian ini bertujuan untuk menghilangkan dendam dan menyambung tali persaudaran antara kedua belah pihak yang terputus, serta memulihkan kehidupan sosial kemasyarakatan di Gampong
Namun sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam rangka mewujudkan perdamaian tersebut Majelis Hakim memanggil tokoh masyarakat sekaligus ulama kharismatik setempat yaitu
Abi Sulaiman selaku pimpinan Dayah (Pondok Pesantren) di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam.

Abi Sulaiman memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan sesuai
dengan firman Allah di dalam Al Quran dan hadist Rasulullah.

Selanjutnya Abi Sulaiman mengatakan memang sangat berat untuk memaafkan, dan
oleh sebab itu Allah SWT memberikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedia memberi maaf.

Apabila perdamaian dapat tercapai, Abi Sulaiman bersedia memimpin
langsung prosesi peusijeuk sebagaimana lazimnya adat yang berlaku di Aceh.

Terdakwa menyatakan sangat ingin berdamai dan bahkan bersedia memberikan kompensasi kepada korban sejumlah Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) sebagai tanda pengakuan bersalah dan permintaan maafnya.

Baca Juga:  Peninjauan Lapangan, Pembahasan, dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas

Keinginan Terdakwa tersebut diterima oleh korban, akan tetapi ditolak oleh keluarga korban yang hanya bersedia berdamai apabila
Terdakwa membayar uang damai sejumlah Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) sehingga perdamaian antara kedua belah pihak tidak dapat terwujud.

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Terdakwa apakah bersedia mengganti uang kompensasi yang ditolak oleh keluarga korban tersebut dengan memberi makan anak-anak yatim dan santri-santri di Dayah.

Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bersedia melakukannya dalam rangka menebus kesalahannya. Terdakwa akan memotong 2 (dua) atau 3 (tiga) kambing untuk membuat kuah beulangong atau kari kambing
untuk memberi makan Anak-anak Yatim, Santri-santri dan Jemaah Sholat Jumat di Gampong.

Setelah itu Majelis Hakim meminta Terdakwa agar segera melakukannya, dan kemudian memberitahukannya kepada Penuntut Umum supaya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan. Sebelum menutup persidangan.

Majelis Hakim berharap diantara kedua belah pihak dapat tercapai perdamaian, dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara adil dan
berimbang atas segala usaha perdamaian dan permintaan maaf yang dilakukan Terdakwa dengan keengganan keluarga korban untuk
menerimanya.

(ISKANDAR)

Berita Terkait

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Berita Terbaru