Langkat, Sumut, CNN Indonesia.id – Ternyata kandang ternak Ayam Pedaging di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatra Utara cukup banyak, hampir di semua desa ada warga usaha ternak ayam Pedaging, tapi sayangnya para pengusahanya bukan warga setempat, melainkan rata-rata warga dari Medan buka usaha di Kecamatan Secanggang, Sedangkan warga asli Kecamatan Secanggang hanya terkena imbas dan dampaknya saja seperti aroma bau busuk dan lalat yang menyebar di mana-mana yang membuat resah warga dan para usaha warung yang berjualan makanan dan minuman.
Warga asli Kecamatan Secanggang yang turut berusaha ternak ayam tersebut hanya beberapa orang saja selebihnya rata-rata dari Medan, Dan dalam hal usaha yang dapat menimbulkan wabah penyakit serta dapat meresahkan warga, kenapa tidak diatur oleh Undang-Undang Hukum perijinannya, Meskipun ayam tersebut termasuk kebutuhan pokok bagi masyarakat, tapi sistem pemeliharaan dan pengembanganya harus di atur oleh UU, Sehingga para pengusaha tidak semrawut sistem berternaknya, dan radiusnya harus jauh dari pemukiman warga.
Akhirnya warga atau pribumi setempat hanya mendapat imbas dan dampaknya saja, apalagi pembuatan kandangnya di lingkungan pemukiman warga, Meskipun pihak dinas yang terkait sudah selalu turun me ninjau lokasi kandang, namun tidak ada solusi yang terbaik yang menghasilkan untuk membuat warga aman, nyaman dan tentram, Oleh karenanya masyarakat Kecamatan Secanggang minta kepada Bupati Langkat Bapak H.Syah Afandin.SH agar mengeluarkan Perbubnya tentang bangunan kandang ternak ayam agar tidak timbul aroma busuk dan lalat yang meresahkan warga.
Yang sudah terlacak oleh awak media atas kandang tersebut yang sudah produksi di antaranya desa Kepala Sungai, desa Pantai Gading, desa Tanjung Ibus, desa Kebun Kelapa, desa Sungai Ular, Kelurahan Hinai Kiri, Meskipun usaha kandang ternak ayam Pedaging itu sebagian di perlengkapi Dengan peralatan Blowerl lain dan sebagainya, Namun se waktu-waktu tetap menimbulkan aroma bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga.
Untuk menghindari agar pihak pengusaha jangan merajalela mencemari polusii lingkungan warga, Diminta Bupati Langkat Bapak H. syah Afandin segera membuat Per-Bub dan sanksi yang menguatkan baik titik lokasi maupun pencegahan tidak baunya aroma tak sedap dan lalat yang dapat mencemari lingkungan dan rumah-rumah warga, Memang timbulmya aroma tak sedap itu bila arah angin menerpa kerumah warga, tapi selalu timbul aromanya.
Sampai saat ini sebagian pengusaha masih terus mengembangkan usahanya dan membesarkan kandangnya, seakan tidak memperdulikan keluhan warga lingkungan yang dengan sesuka hatinya terus, Untuk di desa Kepala Sungai dan Kelurahan Hinai Kiri sudah sejak lama berproduksi kandang-kandang tersebut, hingga warga tidak bisa berbuat apa-apa lagi hanya merasakan kenyataan pahit saja untuk menyimpan makanan pun rapi kurang rapi karena lalat yang terus menyebar di mana-mana.
(Ms.Lim)