Di Tangkap Tim Jatanras Polres Dompu, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Tim Jatanras Polres Dompu kembali membuktikan diri sebagai unit elit yang menumpas pelaku kriminal ke manapun mereka bersembunyi di jagad ini. Kurang dari 24 jam usai menerima laporan dari korban, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus di dalam kamar sebuah penginapan yang terkunci rapat. Namun bagi Tim Jatanras, tak ada pintu yang terlalu kuat, dan tak ada tempat yang terlalu tersembunyi untuk menumpas terduga pelaku curanmor.

Dua terduga, masing-masing berinisial ARH (19) dan LKA (24), ditangkap di kamar Wisma Praja, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Saat hendak diamankan, keduanya menolak membuka pintu. Namun Tim Jatanras langsung melakukan tindakan tegas untuk mendobrak dan mengamankan mereka tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban EJ (48), warga Desa Adu, Kecamatan Hu’u, yang kehilangan sepeda motornya, Honda Beat merah hitam di Dusun Lodo, Desa Sawe, pada Sabtu sore (31/5/25) sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat itu motor diparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung. Seketika, motor miliknya raib di ambil orang dan tak lama kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu.

Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim perintahkan Tim Jatanras bergerak cepat untuk memburu keberadaan para pelaku, dengan identitas sudah di kantongi oleh petugas.

Dari hasil introgasi awal oleh petugas,bahwa salah satu pelaku mengakui bahwa mereka mengambil motor milik korban. Dan Barang bukti belum sempat dijual dan petugas berhasil amankan di Desa Sanolo, Bolo, Bima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H.

Baca Juga:  Apresiasi Wisudawan Terbaik STPN Tahun Akademik 2023/2024, Menteri AHY: Perlu Disiapkan Program Studi Banding untuk Menambah Wawasan

Atas kinerja impresif Tim Jatanras ini pun mendapatkan apresiasi langsung dari Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., yang menegaskan bahwa Polres Dompu akan selalu berada di garda terdepan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menindak pelaku kejahatan dengan cepat dan profesional.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Tim kami siap siaga 24 jam. Bahkan jika harus menyusup ke lubang semut sekalipun, kami akan datangi. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres Dompu.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan dalam keadaan menyala, imbuhnya.

Dengan kegesitan dan semangat tak kenal lelah, Tim Jatanras Polres Dompu menjelma sebagai momok nyata bagi para pelaku kejahatan di muka bumi ini dan bertindak profesional serta berkeadilan.

“Kemanapun mereka bersembunyi Polisi akan tetap memburu dan mendeteksinya sampai ke ujung langitpun,” tegas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, terhadap perbuatan jahat kedua pelaku bakal di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun masuk bui atau penjara, pungkas Kasat Reskrim via kasi humas Polres Dompu.

(Rdw)

Berita Terkait

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Rabu, 15 April 2026 - 03:44

Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Senin, 13 April 2026 - 07:19

Diduga Dana Desa Menguap ke Kantong Kades, Warga Kabyarat Swery Kantor Desa

Berita Terbaru