Dua Ranperda Strategis Resmi Disahkan Pada Paripurna DPRD Tanimbar

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi memiliki “peta jalan emas” pembangunan 20 tahun ke depan. DPRD bersama Pemerintah Daerah, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Saumlaki, Jumat (15/8/2025).

Paripurna ini menetapkan dua regulasi strategis Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa menyebut, penetapan ini sebagai tonggak sejarah. “RPJPD adalah kompas kita untuk 20 tahun ke depan. Ia menjadi legal policy yang memastikan semua langkah pembangunan Tanimbar terukur, terpadu, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tegas Jauwerissa.

Perangkat daerah yang dibentuk lewat Ranperda ini disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat daerah, mengelola sarana, personel, dan metode kerja secara efisien. Sementara RPJPD memuat arah kebijakan, strategi, dan target pembangunan hingga 2045, yang akan menjadi dasar penyusunan RPJMD setiap lima tahun.

Baca Juga:  Wakaf Tedmon Air Untuk Mushola Bekal di Akhirat

Jauwerissa juga memberi sinyal bahwa pekerjaan belum selesai. Dirinya mengingatkan DPRD untuk segera membahas sejumlah Ranperda strategis lainnya yang masih dalam tahap harmonisasi, termasuk pemberdayaan masyarakat hukum adat, pengakuan desa adat, Rencana Induk Kepariwisataan, hingga penyediaan air minum.

Tak hanya mengesahkan usulan eksekutif, paripurna ini juga menetapkan dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni tentang perlindungan Koperasi dan UMKM, serta pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa daerah.

Bupati juga menegaskan, harmonisasi eksekutif–legislatif yang terbangun dalam proses ini menjadi modal politik penting untuk mewujudkan pembangunan Tanimbar yang berkelanjutan.

“Perda yang kita tetapkan hari ini harus hidup, bekerja untuk rakyat, dan menjadi pondasi kokoh Tanimbar Maju,” pungkasnya.
(AM).

Berita Terkait

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Rabu, 15 April 2026 - 03:44

Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Senin, 13 April 2026 - 07:19

Diduga Dana Desa Menguap ke Kantong Kades, Warga Kabyarat Swery Kantor Desa

Berita Terbaru