Agam, CNN Indonesia.id – Seorang pengusaha katering di Agam, Jun Catering, mengaku kecewa atas sikap salah satu konsumennya yang belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp12,5 juta. Menurut pemilik usaha, pembayaran tersebut telah tertunggak hampir empat bulan sejak acara yang mereka layani selesai dilaksanakan.
Pemilik Jun Catering, atau sering di sebut Malano, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan penuh pada acara pernikahan yang digelar pada bulan lalu. Semua pesanan makanan dan minuman disediakan sesuai kesepakatan,
“Awalnya, kami percaya karena konsumen ini mengaku kenalan dari rekan dekat saya. Pembayaran DP sudah dilakukan sebelum acara, dan sisanya dijanjikan akan dilunasi maksimal satu minggu setelah acara,” ujar Jun dengan nada kesal.
Namun, hingga pertengahan Agustus ini, sisa pembayaran sebesar Rp12,5 juta tersebut tak kunjung dibayar. Jun mengaku sudah berkali-kali menghubungi pihak konsumen melalui telepon dan pesan singkat, tetapi hanya mendapat jawaban yang mengulur waktu.
“Kami bukan tidak sabar, tapi ini sudah terlalu lama. Modal usaha kami ikut terhambat. Apalagi usaha katering itu butuh perputaran uang cepat untuk belanja bahan dan membayar tenaga kerja,” tambahnya.
Jun (Malano) juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Beberapa kali ia mengajak pihak konsumen bertemu untuk membicarakan penyelesaian, namun pertemuan selalu dibatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas.
Keterlambatan pembayaran ini menurut Malano bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng hubungan baik dengan para pemasok bahan makanan yang ikut menunggu pembayaran dari hasil proyek tersebut. Ia khawatir, jika dibiarkan, kejadian serupa bisa merugikan pengusaha kecil lainnya.
Malano berharap konsumen tersebut memiliki itikad baik untuk segera melunasi sisa pembayaran. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Kalau terus diabaikan, terpaksa akan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menentukan sistem pembayaran dengan konsumen.
(*)
















