Masyarakat Sangat Resah, Maraknya Galian (C) dikabupaten Rokan hulu Riau

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 02:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, CNN Indonesia.id  – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Salah satu warga kecamatan pagaran tapah Adi menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun.

Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” ujar Adi.

Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni usaha tambang batuan yang beroperasi di desa kembang damai Kecamatan pagaran tapah tersebut. terlihat masih beroperasi sampai saat ini. Fakta lapangan menunjukkan alat berat excavator, tampak bekerja menggali batuan untuk diproduksi ke dalam sejumlah truk setiap harinya dengan muatan tertentu.

Kepada media CNN Indonesia) Saat di Konfirmasi..salah seorang masyarakat desa, yang identitas nya dirahasiakan, mengatakan bahwa galian batu tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas usaha. “Betul, operasional nya berlangsung tiap hari dengan sejumlah truk muatan yang datang untuk angkutan batuan,” sebut narasumber.

Baca Juga:  Reses Masa Sidang II, Neldawelis (Ponen) Ajak Masyarakat Kawal Pokir yang Akan Direalisasikan

Lebih lanjut, terkait legalitas usaha, dirinya menambahkan dari informasi yang di terima, diketahui tak satupun legalitas izin usaha yang dikantongi pemilik galian batu” Dari informasi di lokasi, tak satupun izin usaha, baik SIPB atau izin usaha pendukung lainnya yang di kantongi oleh pemilik galian batu,” tambah nya lagi.

Dari pernyataan narasumber, dapat disimpulkan bahwa praktik usaha galian batuan yang dijalankan oleh pemilik galian batu jelas menyalahi aturan dan perundang – undangan. Sesuai aturan undang – undang, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, hak dan kewajiban perusahaan/perorangan beserta dampak lingkungan sekitar, secara detail menguraikan praktik ilegal dari usaha galian batuan yang dijalankan pemilik Galian C.

Pun demikian dengan sanksi pidananya yang tak main – main, berdasarkan undang – undang yang mengikat terkait Minerba dan perubahan pasal yang mengatur, para pelaku usaha yang melanggar, dapat di kenakan sanksi pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 (tahun), serta denda paling banyak 100 milyar.

Terkait hal ini, Unit IV Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Riau dituntut bergerak guna menindak tegas pemilik Galian batu dan pelaku usaha serupa lainnya, guna menegakkan aturan dan perundang – undangan demi terciptanya lingkungan dan ekosistem sungai yang sehat bagi masyarakat

(Taufik)

Berita Terkait

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49

13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas

Sabtu, 25 April 2026 - 08:27

Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 11:23

Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Berita Terbaru