Masyarakat Sangat Resah, Maraknya Galian (C) dikabupaten Rokan hulu Riau

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 02:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, CNN Indonesia.id  – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Salah satu warga kecamatan pagaran tapah Adi menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun.

Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” ujar Adi.

Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni usaha tambang batuan yang beroperasi di desa kembang damai Kecamatan pagaran tapah tersebut. terlihat masih beroperasi sampai saat ini. Fakta lapangan menunjukkan alat berat excavator, tampak bekerja menggali batuan untuk diproduksi ke dalam sejumlah truk setiap harinya dengan muatan tertentu.

Kepada media CNN Indonesia) Saat di Konfirmasi..salah seorang masyarakat desa, yang identitas nya dirahasiakan, mengatakan bahwa galian batu tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas usaha. “Betul, operasional nya berlangsung tiap hari dengan sejumlah truk muatan yang datang untuk angkutan batuan,” sebut narasumber.

Baca Juga:  Jaga kekhusukan Ibadah Subuh ; Polres Langkat Lakukan Penertiban Asmara Subuh

Lebih lanjut, terkait legalitas usaha, dirinya menambahkan dari informasi yang di terima, diketahui tak satupun legalitas izin usaha yang dikantongi pemilik galian batu” Dari informasi di lokasi, tak satupun izin usaha, baik SIPB atau izin usaha pendukung lainnya yang di kantongi oleh pemilik galian batu,” tambah nya lagi.

Dari pernyataan narasumber, dapat disimpulkan bahwa praktik usaha galian batuan yang dijalankan oleh pemilik galian batu jelas menyalahi aturan dan perundang – undangan. Sesuai aturan undang – undang, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, hak dan kewajiban perusahaan/perorangan beserta dampak lingkungan sekitar, secara detail menguraikan praktik ilegal dari usaha galian batuan yang dijalankan pemilik Galian C.

Pun demikian dengan sanksi pidananya yang tak main – main, berdasarkan undang – undang yang mengikat terkait Minerba dan perubahan pasal yang mengatur, para pelaku usaha yang melanggar, dapat di kenakan sanksi pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 (tahun), serta denda paling banyak 100 milyar.

Terkait hal ini, Unit IV Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Riau dituntut bergerak guna menindak tegas pemilik Galian batu dan pelaku usaha serupa lainnya, guna menegakkan aturan dan perundang – undangan demi terciptanya lingkungan dan ekosistem sungai yang sehat bagi masyarakat

(Taufik)

Berita Terkait

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan
Tinggal 20 Hari Lagi! Jembatan Gantung Sipisang-Sipinang 80% Rampung, Warga Korong Sipinang Sambut Harapan Baru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:33

Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:08

Tinggal 20 Hari Lagi! Jembatan Gantung Sipisang-Sipinang 80% Rampung, Warga Korong Sipinang Sambut Harapan Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas

Berita Terbaru