Dugaan Mafia Tanah di Halmahera Utara Diungkap Kuasa Hukum Ariyanto Japa

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utara, CNN Indonesia.id-
Kasus dugaan mafia tanah di desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara yang menyeret dua nama, La Arabu – pengelola tambang dan Yehuda Gabian – mantan kepala desa kini tengah mendapat perhatian pihak kepolisian Halmahera Utara. Kapolres Halmahera Utara – AKBP Erlichson Pasaribu, S.H.,S.I.K telah menunjuk penyidik pembantu untuk menangani pengaduan yang dilaporkan oleh Arianto Japa, petani kopra atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan tersebut, pada Jumat (19/12/2025).

Langkah Kapolres Halmahera Utara tersebut mendapat apresiasi Rolentio Lololuan, S.H., M.H., CMLC., CRA selaku kuasa hukum Arianto Japa.
“Kami mengapresiasi sikap Pak Kapolres Faidil. Penunjukan penyidik atas kasus ini adalah bukti perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan masyarakat kecil,” ujar Rolentio.

Rolentio menyatakan, kasus ini sebagai kasus mafia tanah yang harus ditangani secara serius, karena sudah berlangsung sekitar 10 tahun dan bahkan menjadi masalah yang cukup kompleks. Ia mengungkap berbagai dokumen yang diduga dimanipulasi oleh La Arabu atas kerja sama dengan Yehuda Gabian selaku mantan kepala desa setempat.

Dokumen-dokumen yang dimaksud Rolentio antara lain : Surat Kepemilikan Tanah Nomor 140/593.2/DSR/GLB/X/2016 (27 November 2016), Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (27 November 2016), Surat Jual Beli Tanah Nomor 593.2/DSR/GLB/XI/2016 (27 November 2016), dan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 593/DSR/III/2017 (14 Maret 2017). “Kami sudah meneliti semua dokumen tanah tersebut, dan sangat kuat unsur pemalsuan disana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Tanimbar

Disebutkan, ada tiga temuan kunci yang menjadi dasar pihaknya menyatakan dokumen-dokumen tersebut palsu. “Nomor KTP pada surat-surat tersebut tidak sesuai dengan KTP milik Arianto Japa. Ukuran dan batas tanah tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Dan tanda tangan Arianto Japa pada dokumen tidak sama dengan tanda tangan aslinya,” terang Rolentino.

Dirinya menilai, penerbitan surat tanah oleh mantan Kepala Desa kepada pihak lain di atas tanah warga sebagai pelanggaran hukum dan indikasi kuat praktik mafia tanah di level desa.
“Ini jelas pekerjaan mafia tanah yang menguntungkan yang berduit, sementara masyarakat kecil disusahkan.

Untuk itu, Rolentio dengan tegas mengecam perbuatan mantan kepala desa Roko, yang terbukti sengaja melakukan pemalsuan dokumen.
Kepala Desa harus melindungi rakyat, bukan menjadi pelindung mafia tanah. Ia adalah pejabat publik yang tunduk pada hukum dan harus berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil bukan sebaliknya.

Menutup keterangannya, ia berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan sebagai bagian dari upaya memberantas berbagai Tindakan yang berkaitan dengan mafia tanah.
“Kami mendukung langkah Polres Halmahera Utara. Kita akan kawal bersama agar ke depan masalah serupa tidak terjadi lagi untuk masyarakat kecil,” tutupnya.
(AM).

Berita Terkait

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas
Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar
Korwil XII Dinas Pendidikan Bersama Camat Lingga Bayu Gelar Pawai Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Progres Pembangunan KDMP Nagari Malalak Selatan Capai Hampir 80 Persen, Diharapkan Segera Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Alek Batagak Pangulu Nagari Kamang Hilia 2026, Angkat 43 Pangulu Baru
Direktur IT BPJS Kesehatan Sosialisasikan Prolanis untuk Semua Usia pada Kegiatan Jam Gadang Fun Run
Progres 40 Persen, Irigasi D.I Sicaung Selamatkan Rumah dan Kedai Warga Sicincin dari Banjir Langganan
Babinsa Koramil 16/Batang Natal Amankan Dan Ikuti Rangkaian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Di Lingga Bayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:32

Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09

Korwil XII Dinas Pendidikan Bersama Camat Lingga Bayu Gelar Pawai Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:07

Progres Pembangunan KDMP Nagari Malalak Selatan Capai Hampir 80 Persen, Diharapkan Segera Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09

Alek Batagak Pangulu Nagari Kamang Hilia 2026, Angkat 43 Pangulu Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:37

Progres 40 Persen, Irigasi D.I Sicaung Selamatkan Rumah dan Kedai Warga Sicincin dari Banjir Langganan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:40

Babinsa Koramil 16/Batang Natal Amankan Dan Ikuti Rangkaian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Di Lingga Bayu

Senin, 15 Juni 2026 - 08:27

Polres Mandailing Natal Gelar Bakti Kesehatan Dan Donor Darah Gratis, Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80

Berita Terbaru