Halmahera Utara, CNN Indonesia.id-
Kasus dugaan mafia tanah di desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara yang menyeret dua nama, La Arabu – pengelola tambang dan Yehuda Gabian – mantan kepala desa kini tengah mendapat perhatian pihak kepolisian Halmahera Utara. Kapolres Halmahera Utara – AKBP Erlichson Pasaribu, S.H.,S.I.K telah menunjuk penyidik pembantu untuk menangani pengaduan yang dilaporkan oleh Arianto Japa, petani kopra atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan tersebut, pada Jumat (19/12/2025).
Langkah Kapolres Halmahera Utara tersebut mendapat apresiasi Rolentio Lololuan, S.H., M.H., CMLC., CRA selaku kuasa hukum Arianto Japa.
“Kami mengapresiasi sikap Pak Kapolres Faidil. Penunjukan penyidik atas kasus ini adalah bukti perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan masyarakat kecil,” ujar Rolentio.
Rolentio menyatakan, kasus ini sebagai kasus mafia tanah yang harus ditangani secara serius, karena sudah berlangsung sekitar 10 tahun dan bahkan menjadi masalah yang cukup kompleks. Ia mengungkap berbagai dokumen yang diduga dimanipulasi oleh La Arabu atas kerja sama dengan Yehuda Gabian selaku mantan kepala desa setempat.
Dokumen-dokumen yang dimaksud Rolentio antara lain : Surat Kepemilikan Tanah Nomor 140/593.2/DSR/GLB/X/2016 (27 November 2016), Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (27 November 2016), Surat Jual Beli Tanah Nomor 593.2/DSR/GLB/XI/2016 (27 November 2016), dan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 593/DSR/III/2017 (14 Maret 2017). “Kami sudah meneliti semua dokumen tanah tersebut, dan sangat kuat unsur pemalsuan disana,” ungkapnya.
Disebutkan, ada tiga temuan kunci yang menjadi dasar pihaknya menyatakan dokumen-dokumen tersebut palsu. “Nomor KTP pada surat-surat tersebut tidak sesuai dengan KTP milik Arianto Japa. Ukuran dan batas tanah tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Dan tanda tangan Arianto Japa pada dokumen tidak sama dengan tanda tangan aslinya,” terang Rolentino.
Dirinya menilai, penerbitan surat tanah oleh mantan Kepala Desa kepada pihak lain di atas tanah warga sebagai pelanggaran hukum dan indikasi kuat praktik mafia tanah di level desa.
“Ini jelas pekerjaan mafia tanah yang menguntungkan yang berduit, sementara masyarakat kecil disusahkan.
Untuk itu, Rolentio dengan tegas mengecam perbuatan mantan kepala desa Roko, yang terbukti sengaja melakukan pemalsuan dokumen.
Kepala Desa harus melindungi rakyat, bukan menjadi pelindung mafia tanah. Ia adalah pejabat publik yang tunduk pada hukum dan harus berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil bukan sebaliknya.
Menutup keterangannya, ia berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan sebagai bagian dari upaya memberantas berbagai Tindakan yang berkaitan dengan mafia tanah.
“Kami mendukung langkah Polres Halmahera Utara. Kita akan kawal bersama agar ke depan masalah serupa tidak terjadi lagi untuk masyarakat kecil,” tutupnya.
(AM).















