Dugaan Mafia Tanah di Halmahera Utara Diungkap Kuasa Hukum Ariyanto Japa

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utara, CNN Indonesia.id-
Kasus dugaan mafia tanah di desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara yang menyeret dua nama, La Arabu – pengelola tambang dan Yehuda Gabian – mantan kepala desa kini tengah mendapat perhatian pihak kepolisian Halmahera Utara. Kapolres Halmahera Utara – AKBP Erlichson Pasaribu, S.H.,S.I.K telah menunjuk penyidik pembantu untuk menangani pengaduan yang dilaporkan oleh Arianto Japa, petani kopra atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan tersebut, pada Jumat (19/12/2025).

Langkah Kapolres Halmahera Utara tersebut mendapat apresiasi Rolentio Lololuan, S.H., M.H., CMLC., CRA selaku kuasa hukum Arianto Japa.
“Kami mengapresiasi sikap Pak Kapolres Faidil. Penunjukan penyidik atas kasus ini adalah bukti perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan masyarakat kecil,” ujar Rolentio.

Rolentio menyatakan, kasus ini sebagai kasus mafia tanah yang harus ditangani secara serius, karena sudah berlangsung sekitar 10 tahun dan bahkan menjadi masalah yang cukup kompleks. Ia mengungkap berbagai dokumen yang diduga dimanipulasi oleh La Arabu atas kerja sama dengan Yehuda Gabian selaku mantan kepala desa setempat.

Dokumen-dokumen yang dimaksud Rolentio antara lain : Surat Kepemilikan Tanah Nomor 140/593.2/DSR/GLB/X/2016 (27 November 2016), Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (27 November 2016), Surat Jual Beli Tanah Nomor 593.2/DSR/GLB/XI/2016 (27 November 2016), dan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 593/DSR/III/2017 (14 Maret 2017). “Kami sudah meneliti semua dokumen tanah tersebut, dan sangat kuat unsur pemalsuan disana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Toba Melantik Penjabat Sekda Pesankan 5 Hal

Disebutkan, ada tiga temuan kunci yang menjadi dasar pihaknya menyatakan dokumen-dokumen tersebut palsu. “Nomor KTP pada surat-surat tersebut tidak sesuai dengan KTP milik Arianto Japa. Ukuran dan batas tanah tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Dan tanda tangan Arianto Japa pada dokumen tidak sama dengan tanda tangan aslinya,” terang Rolentino.

Dirinya menilai, penerbitan surat tanah oleh mantan Kepala Desa kepada pihak lain di atas tanah warga sebagai pelanggaran hukum dan indikasi kuat praktik mafia tanah di level desa.
“Ini jelas pekerjaan mafia tanah yang menguntungkan yang berduit, sementara masyarakat kecil disusahkan.

Untuk itu, Rolentio dengan tegas mengecam perbuatan mantan kepala desa Roko, yang terbukti sengaja melakukan pemalsuan dokumen.
Kepala Desa harus melindungi rakyat, bukan menjadi pelindung mafia tanah. Ia adalah pejabat publik yang tunduk pada hukum dan harus berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil bukan sebaliknya.

Menutup keterangannya, ia berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan sebagai bagian dari upaya memberantas berbagai Tindakan yang berkaitan dengan mafia tanah.
“Kami mendukung langkah Polres Halmahera Utara. Kita akan kawal bersama agar ke depan masalah serupa tidak terjadi lagi untuk masyarakat kecil,” tutupnya.
(AM).

Berita Terkait

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Berita Terbaru

Nasional

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:08