Anduriang, Kayutanam, CNN Indonesia.id-— Ada kegiatan, tak ada keterangan_. *Proyek pembangunan drainase pertanian* terpantau awak media sedang dikerjakan di tepi jalan masih memasang batu di galian tanah samping kebun jagung. Tapi satu hal yang hilang: *papan plang proyek tak terpasang sama sekali*. Tak ada nilai kontrak, sumber dana, nama kontraktor, konsultan pengawas, atau masa kerja. Proyek “siluman” ini bikin publik bertanya: _“Ini pakai uang negara atau uang nenek moyang?”_
Yang dipertanyakan: *Ketua PPL di UPTD Kecamatan 2X11 Kayu Tanam* selaku pembina teknis pertanian di lapangan, dan * pelaksana* yang abai aturan. Yang dirugikan: *petani dan warga Nagari Anduriang* yang berhak tahu dan mengawasi. Saat dikonfirmasi ke *Kantor Wali Nagari Anduriang*, jawabannya mengejutkan: _“Kami ndak tau juga secara publik.”_ Kalau wali nagari saja tak tahu, siapa yang seharusnya tahu?
Pantauan dilakukan *Jumat, 17 April 2026 pukul 09.44 WIB*. Artinya, pelanggaran ini terjadi hari ini dan sudah berjalan beberapa hari, dibuktikan dari progres pekerjaan yang sudah separuh jadi. Sejak hari pertama galian, proyek ini sudah cacat prosedur karena tak pasang plang informasi.
Lokasi di Nagari Anduriang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman*. galian drainase di bahu jalan aspal
Plang proyek itu wajib hukumnya. *Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan UU KIP No. 14/2008* mewajibkan transparansi. Tanpa plang proyek:
1. Publik buta anggaran rawan mark-up, korupsi, dan pengurangan spek.
2.Pengawasan hilang — PPL, wali nagari, dan warga tak bisa kontrol mutu.
3. Sumber dana gelap — APBD, APBN, Dana Desa, atau dana pokir? Tak ada yang tahu.
4. Tanggung jawab kabur — kalau drainase ini jebol besok, mau komplain ke siapa?
Proyek tanpa identitas adalah modus klasik untuk hindari komplain dan audit.
Konfirmasi awak media di lapangan membuktikan: tak satu pun papan informasi berdiri. Konfirmasi ke Kantor Wali Nagari: _ndak tau_. Ini aneh. Proyek pertanian drainase mestinya lewat koordinasi PPL UPTD sebagai pendamping petani. Pertanyaannya untuk *Ketua PPL Kayu Tanam*:
1. Kenapa proyek di wilayah binaan PPL tidak ada plang?
2. Apakah PPL tahu ini proyek siapa, anggarannya dari mana?
3. Di mana fungsi pengawasan PPL kalau wali nagari saja tak dapat info?
4. Apa PPL sudah cek spek teknis pasangan batu dan campuran betonnya?
_Kalau PPL diam, jangan salahkan kalau publik curiga_.
Warga Anduriang tak anti pembangunan. Warga anti proyek siluman. Drainase itu penting untuk selamatkan sawah dari banjir. Tapi kalau dikerjakan diam-diam tanpa plang, wajar publik curiga: _jangan-jangan mutunya juga siluman_.
Desak Inspektorat, APH, dan Dinas Pertanian turun ke lokasi*. Hentikan dulu pekerjaan. Pasang plang proyek.panggil Ketua PPL. Buka semua data ke publik.Karena setiap rupiah uang negara, masyarakat berhak tahu.( Tim)















