Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id-— 31 Maret 2026 — Proyek jalan usaha tani di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, yang dibiayai dari Dana Desa 2024, kini menjadi sorotan. Jalan yang seharusnya membuka akses ekonomi warga justru diduga terbengkalai—menyisakan tanda tanya tentang pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.
Sorotan itu datang dari Erisandi Nasution, Ketua Gerakan Pemuda Pantai Barat. Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026), ia menyebut proyek tersebut bukan sekadar terlambat, melainkan terindikasi mangkrak.
“Saya sudah konfirmasi langsung. Kepala desa mengakui proyek itu belum selesai. Tapi yang mengherankan, tanggung jawab justru diarahkan ke perangkat desa,” kata Erisandi.
Pernyataan itu mengarah pada Riswan Haidi, yang disebut mengetahui kondisi proyek namun belum menunjukkan langkah konkret penyelesaian.
Janji yang Tak Kunjung Tuntas
Menurut Erisandi, kepala desa sempat berjanji akan merampungkan proyek tersebut pada 2025 tanpa membebani anggaran tahun berikutnya. Namun, hingga kini, progres fisik di lapangan disebut tak menunjukkan penyelesaian.
Di tengah harapan warga terhadap akses pertanian yang layak, proyek ini justru menjadi simbol ketidakpastian.
Infrastruktur yang semestinya menunjang produksi pangan berubah menjadi beban pertanyaan publik.
Dugaan Masalah Lebih Luas
Erisandi menilai persoalan ini bukan kasus tunggal. Ia menyebut pengelolaan Dana Desa di Jambur Baru cenderung tidak transparan. Bahkan, ia mengungkap adanya dugaan perusakan jalan rabat beton yang merupakan aset pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar proyek mangkrak. Ada pola pengelolaan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Langkah Hukum Mulai Disiapkan
Dalam waktu dekat, Erisandi bersama timnya dan sejumlah warga mengaku akan mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum, khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mandailing Natal.
Desakan juga diarahkan kepada pemerintah daerah agar segera turun tangan.
“Bupati harus memanggil kepala desa. Jangan dibiarkan berlarut,” kata dia.
Bayang-Bayang Jerat Tipikor
Jika dugaan penyimpangan terbukti, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa pasal yang kerap digunakan dalam perkara serupa antara lain:
Pasal 2 ayat (1): perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan
Kedua pasal tersebut kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan dana publik, termasuk Dana Desa.
Menunggu Klarifikasi dan Transparansi
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pemerintah desa terkait perkembangan proyek maupun tudingan yang disampaikan.
Sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak.
Publik pun diimbau menyikapi informasi secara bijak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Di Desa Jambur Baru, jalan usaha tani itu mungkin belum selesai. Namun satu hal sudah pasti: pertanyaan publik kian panjang, sementara jawaban masih tertahan.
(M.SN)
















