Agam, CNN Indonesia.id — Dana sebesar Rp400 juta milik BUMDESMA Ranah Palupuah Jaya, Kabupaten Agam, diduga mengalami wanprestasi setelah disalurkan kepada pihak ketiga untuk pengembangan usaha. Hingga saat ini, dana tersebut belum menunjukkan hasil yang jelas dan dipertanyakan pertanggungjawabannya.
Menurut informasi yang dihimpun, dana itu sebelumnya diberikan kepada mitra kerja sama, yang dijanjikan akan mengelola usaha produktif guna mendukung pembangunan ekonomi. Namun, setelah beberapa waktu berjalan, tidak ada laporan keuangan, progres usaha, maupun pembagian keuntungan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Pihak Bumdesma Ranah Palupuah Jaya mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dan menagih pertanggungjawaban, namun belum ada kejelasan maupun itikad baik dari pihak pengelola dana. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi wanprestasi, atau pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati.
Salah satu Tokoh Masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut bersama pihak terkait. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah daerah turun tangan dan segera mengambil langkah hukum untuk menyelamatkan dana tersebut, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sejumlah tokoh masyarakat Ranah Palupuah menyayangkan kurangnya pengawasan dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana BUMDESMA tersebut. Mereka menilai, dana sebesar Rp400 juta seharusnya bisa dimanfaatkan untuk usaha produktif yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menjadi beban dan menimbulkan konflik.
Menurut catatan, dana tersebut telah disalurkan sejak tahun 2022 lalu, namun hingga pertengahan 2025 belum ada laporan transparan terkait penggunaan maupun hasil dari usaha yang dijalankan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama, yang merugikan nagari secara finansial dan moral.
Kini, masyarakat menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Agam dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan wanprestasi ini. Transparansi, penegakan hukum, dan audit terbuka menjadi harapan utama demi menjaga kepercayaan publik terhadap program BUMDESMA yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga nagari.
(*)