Kalah Praperadilan Ambisi Fatlolon Kembali Pimpin Tanimbar 2 Periode Berakhir

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id
Keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, memberikan kepastian bahwa ambisi Petrus Fatlolon (PF) untuk kembali memimpin Kabupaten Kepulauan Tanimbar dua periode berakhir.

Detik-detik pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dimana masa PF yang dengan setia mengawal seluruh proses praperadilan sejak hari pertama hingga putusan yang berjumlah ratusan tersebut diam membisu bahkan menangis saat Hakim Tunggal Harya Siregar menyatuhkan vonis menolak seluruh tuntutan pemohon PF yang diwakili 13 PH dan 2 Ahli.

Dengan demikian, Petrus Fatlolon dinyatakan kalah dan akan menjalani proses hukum selanjutnya yang akan digelar di pengadilan tipikor Ambon dan dipastikan dirinya batal mencalonkan dirinya sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar yang akan digelar November mendatang,

Sementara itu, Penyandang penggiat anti-korupsi yang menamakan diri sebagai Vocal Group Emperan (VGE) meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk eksekusi Petrus Fatlolon.

Desakan itu disampaikan ketua VGE, Sony Hendra Ratissa (SHR) menyusul putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan Petrus Fatlolon saat sidang pagi tadi di pengadilan negeri Saumlaki.

Menurut Ratissa, meski praperadilan adalah hak Petrus Fatlolon namun sejumlah narasi yang dibangun dalam isi permohonan Petrus Fatlolon bernuansa perlawanan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

” Kami VGE yang paling pertama mengapresiasi kinerja Hakim yang memimpin jalannya praperadilan. Kami juga mengapresiasi Kejari Tanimbar yang sudah bekerja keras dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Tanimbar Bumi Duan Lolat ini. Namun dibalik semua itu kami juga mendesak agar Kejari Tanimbar secepatnya eksekusi tersangka Petrus Fatlolon ke penjara sebagai ganjaran atas perbuatannya, “ Ungkap Ratisa

Baca Juga:  Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Warga Eks Timor Timur Petik Hasil Kesetiaan kepada NKRI Setelah 25 Tahun

Apalagi kata Ratisa, sejumlah tudingan dalam permohonan seakan menyudutkan Kejari Tanimbar guna melemahkan penegakan Hukum atas status Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

” Kejari tak boleh berlama-lama dalam hal eksekusi. Kita tahu semenjak praperadilan itu didaftarkan sejumlah isu miring dimainkan guna melemahkan penegakan hukum, seperti isu 10 miliar yang telah dikesampingkan Hakim, isu Sprindik yang cacat hukum serta penetapan tersangka yang didasari karena permintaan tak terealisasi.

Ini merupakan perlawanan terhadap institusi, harus ditindak tegas, “ Cetus Ratissa. Senada dengan itu, kompatriot Ratisa yakni Rully Aresyaman juga berharap demikian. Dirinya bahkan tak tanggung tanggung menyebutkan PF sebagai dalang dibalik korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar yang telah lebih dulu menjerat mantan PJ Bupati, Ruben Moriolkossu dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela.

” Dia Petrus Fatlolon, merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi ini. Terhadap hal itu kami menegaskan dan mendesak secepatnya dia dieksekusi ke “Penginapan bebas biaya, ”Tandas Ratissa.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Polsek Pekat dan Satnarkoba Polres Dompu Berhasil Grebek Rumah Pengedar Sabu Di Desa Karombo
DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR
Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu
Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG Bagi MBR, Mendagri Ingatkan Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Polsek Dompu Lakukan Pendekatan Humainis Kepada Keluarga Korban Pencabulan di Desa O,O
Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian
Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:54

Polsek Pekat dan Satnarkoba Polres Dompu Berhasil Grebek Rumah Pengedar Sabu Di Desa Karombo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:26

DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:21

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:02

Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44

Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG Bagi MBR, Mendagri Ingatkan Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:41

Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:36

Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:53

Bentrokan di Sari Rejo Polonia, Ahli Waris Sah, Diserang Kelompok Diduga Suruhan Mafia Tanah Acai

Berita Terbaru

Nasional

DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:26