Kalah Praperadilan Ambisi Fatlolon Kembali Pimpin Tanimbar 2 Periode Berakhir

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id
Keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, memberikan kepastian bahwa ambisi Petrus Fatlolon (PF) untuk kembali memimpin Kabupaten Kepulauan Tanimbar dua periode berakhir.

Detik-detik pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dimana masa PF yang dengan setia mengawal seluruh proses praperadilan sejak hari pertama hingga putusan yang berjumlah ratusan tersebut diam membisu bahkan menangis saat Hakim Tunggal Harya Siregar menyatuhkan vonis menolak seluruh tuntutan pemohon PF yang diwakili 13 PH dan 2 Ahli.

Dengan demikian, Petrus Fatlolon dinyatakan kalah dan akan menjalani proses hukum selanjutnya yang akan digelar di pengadilan tipikor Ambon dan dipastikan dirinya batal mencalonkan dirinya sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar yang akan digelar November mendatang,

Sementara itu, Penyandang penggiat anti-korupsi yang menamakan diri sebagai Vocal Group Emperan (VGE) meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk eksekusi Petrus Fatlolon.

Desakan itu disampaikan ketua VGE, Sony Hendra Ratissa (SHR) menyusul putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan Petrus Fatlolon saat sidang pagi tadi di pengadilan negeri Saumlaki.

Menurut Ratissa, meski praperadilan adalah hak Petrus Fatlolon namun sejumlah narasi yang dibangun dalam isi permohonan Petrus Fatlolon bernuansa perlawanan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

” Kami VGE yang paling pertama mengapresiasi kinerja Hakim yang memimpin jalannya praperadilan. Kami juga mengapresiasi Kejari Tanimbar yang sudah bekerja keras dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Tanimbar Bumi Duan Lolat ini. Namun dibalik semua itu kami juga mendesak agar Kejari Tanimbar secepatnya eksekusi tersangka Petrus Fatlolon ke penjara sebagai ganjaran atas perbuatannya, “ Ungkap Ratisa

Baca Juga:  Mediasi Kedua Terkait Sengketa Tanah Warisan Yang Ada Di Desa Bangsri Kabupaten Jepara

Apalagi kata Ratisa, sejumlah tudingan dalam permohonan seakan menyudutkan Kejari Tanimbar guna melemahkan penegakan Hukum atas status Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

” Kejari tak boleh berlama-lama dalam hal eksekusi. Kita tahu semenjak praperadilan itu didaftarkan sejumlah isu miring dimainkan guna melemahkan penegakan hukum, seperti isu 10 miliar yang telah dikesampingkan Hakim, isu Sprindik yang cacat hukum serta penetapan tersangka yang didasari karena permintaan tak terealisasi.

Ini merupakan perlawanan terhadap institusi, harus ditindak tegas, “ Cetus Ratissa. Senada dengan itu, kompatriot Ratisa yakni Rully Aresyaman juga berharap demikian. Dirinya bahkan tak tanggung tanggung menyebutkan PF sebagai dalang dibalik korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar yang telah lebih dulu menjerat mantan PJ Bupati, Ruben Moriolkossu dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela.

” Dia Petrus Fatlolon, merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi ini. Terhadap hal itu kami menegaskan dan mendesak secepatnya dia dieksekusi ke “Penginapan bebas biaya, ”Tandas Ratissa.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun di Lamdesar Timur, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Pengetahuan bukan hanya sebagai jawaban yang diwariskan dari generasi ke generasi
SMAN 1 2×11 Kayutanam Gelar Pentas Seni Kokurikuler, Wadah Siswa Ekspresikan Diri Lewat Seni dan Budaya
Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Jamin Kawal Hak Masyarakat Soal Proyek PSN di Lermatang
Menuju Pantai Barat Mandailing Pesisir: Antara Harapan Pemekaran Dan Kekecewaan Putra Daerah
Mahasiswa Madina Desak PM Selidiki Anggota Kodam Backup Tambang Ilegal
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Gelar Aksi Damai, PT RFAP Diminta Transparan Kelola Plasma
Gubernur Sumbar Terima Audiensi dan Laporan Progress Kinerja Askrida
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:23

Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun di Lamdesar Timur, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Senin, 25 Mei 2026 - 06:25

Pengetahuan bukan hanya sebagai jawaban yang diwariskan dari generasi ke generasi

Senin, 25 Mei 2026 - 04:52

SMAN 1 2×11 Kayutanam Gelar Pentas Seni Kokurikuler, Wadah Siswa Ekspresikan Diri Lewat Seni dan Budaya

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:57

Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Jamin Kawal Hak Masyarakat Soal Proyek PSN di Lermatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:47

Menuju Pantai Barat Mandailing Pesisir: Antara Harapan Pemekaran Dan Kekecewaan Putra Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Gelar Aksi Damai, PT RFAP Diminta Transparan Kelola Plasma

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:49

Gubernur Sumbar Terima Audiensi dan Laporan Progress Kinerja Askrida

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:48

Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Agam Mewujudkan Direktorat Imigrasi Untuk Rakyat

Berita Terbaru