BUKITTINGGI, CNN Indonesia.id – Puluhan tenaga honorer kategori R4 Kota Bukittinggi menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD, Rabu (13/8/2025).
Sebanyak 53 peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pengembalian hak bekerja sesuai aturan MenPAN-RB.
Massa mulai berkumpul sejak pukul 14.00 WIB di halaman DPRD Bukittinggi dengan pengamanan dari aparat gabungan.
Yona Fakhrina, salah satu peserta aksi menegaskan aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.
“Kami menuntut Pemko mematuhi Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025,” ungkap Yona.
Ia menilai Pemko seharusnya bijak menjalankan regulasi yang memungkinkan honorer R4 diusulkan kembali jika sudah bekerja minimal dua tahun.
“Faktanya, kami dilarang bekerja namun masih diwajibkan absen. Ini sangat merugikan,” tambahnya.
Peserta lain, Jeni Lesmana, mengatakan mereka selama ini menunggu regulasi pusat karena Pemko tidak bisa mengusulkan tanpa aturan jelas.
“Setelah regulasi keluar, belum ada kepastian apakah kami akan diusulkan oleh Pemko,” ujar Jeni.
Mereka berharap diusulkan kembali sesuai ketentuan tanpa diskriminasi, serta difasilitasi bertemu Wali Kota untuk penjelasan langsung.
Kriteria PPPK Paruh Waktu menurut MenPAN-RB mencakup non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun beruntun.
Hingga sore, dialog lima perwakilan honorer dengan anggota DPRD belum membuahkan hasil, massa akhirnya membubarkan diri.
Aksi berlangsung kondusif dengan pengamanan dari Polresta Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, dan Satpol PP.
Sementara itu,Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH — pendamping hukum honorer kategori R4 di Kota Bukittinggi — menegaskan bahwa Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu membuka opsi legal dan adil bagi honorer R4 yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapat formasi atau belum lulus, termasuk yang tidak terdaftar di database BKN.
“Pemerintah daerah wajib segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer R4 dan mengusulkan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai amanat KepmenPAN-RB No. 16/2025,” tegas Riyan.
Riyan kembali melanjutkan bahwa perjuangan ini akan berlanjut hingga semua honorer R4 Bukittinggi meraih kepastian hukum dan kesejahteraan.
“Mereka telah berkontribusi, negara harus hadir memberi solusi,” lanjutnya.(Fendy Jambak)















