Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id –
Praktik tata kelola birokrasi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan. Kepala dinas (Kadis) setempat diduga tidak memfungsikan sekretaris dalam struktur kerja organisasi, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan tugas serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, fungsi sekretaris sebagai unsur pembantu dalam perencanaan, koordinasi, dan administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepala Dinas justru mengambil alih sebagian besar fungsi sekretaris, sementara pejabat yang bersangkutan hanya hadir melaksanakan rutinitas tanpa dilibatkan secara optimal dalam proses pengambilan keputusan maupun pencapaian target kerja.
“Sekretaris hanya datang, melaksanakan tugas, menerima gaji dan tunjangan, tanpa difungsikan sesuai kapasitasnya,” ujar salah satu sumber internal birokrasi yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakselarasan dalam hubungan kerja antara kepala dinas dan sekretaris, sehingga berimplikasi pada menurunnya efektivitas organisasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pentingnya pembagian peran yang proporsional serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pakar administrasi publik menilai, apabila seorang kepala dinas tidak memfungsikan pejabat yang berada di bawahnya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Seorang pimpinan mestinya mampu mempengaruhi, mengarahkan, dan memberdayakan seluruh pejabat struktural, termasuk sekretaris, demi mencapai tujuan bersama organisasi. Bukan sebaliknya, mengabaikan fungsi yang sudah diatur dalam regulasi,” tegas sumber yang merupakan akademisi bidang pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, langkah untuk mengoptimalkan peran sekretaris dinilai mendesak agar fungsi OPD tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Harmonisasi hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan juga menjadi faktor penting untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak difungsikannya sekretaris dalam mekanisme kerja organisasi.
Dengan demikian, penguatan pengawasan internal dan penegakan regulasi dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap pejabat publik bekerja sesuai mandat, sekaligus mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan.
“Padahal dalam kesempatan rapat Pimpinan dan Staf dibawanya, Sekertaris sempat mempertanyakan Jika tidak difungsikan sebagai Sekertaris lalu bagaimana melaksanakan tugas tersebut. Kepala Dinas menjawab: “Saudara Sekertaris ada saja namun Saya anggap tidak ada,” tandas sumber heran.
(AM).
















