Madina, CNN Indonesia.Id
Warga desa Simpang Koje kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, Ketua BPD, Tokoh adat dan masyarakat datangi lokasi untuk mempertanyakan pengelolaan hasil kebun kelapa sawit di areal HPT ex PT.PSU yang di duga tidak memiliki izin yang di kelola oleh segelintir kelompok.
Berdasarkan kisrak – kisruh di masyarakat desa Simpang Koje dan bahkan ada juga yang datangi langsung mendatangi ketua BPD Candra Rangkuti untuk mempertanyakan masalah terkait ada nya yang melakukan pemanenan hasil buah sawit di lahan HPT ex PT . PSU seluas kurang lebih 816 Ha, dimana beberapa Minggu lalu telah melayang kepada Bupati Mandailing Natal, yang bertepatan tanggal 22 Agustus 2025 lalu terkait persoalan ini.
Ketua BPD Simpang Koje Candra Rangkuti bersama tokoh adat dan masyarakat mendatangi dan mempertanyakan Amiruddin Tanjung asal Ranto Parapat yang mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan pemanenan buah sawit di tanah areal wilayah masyarakat Simpang Koje pada Rabu (17/09/2025) siang sekitar jam 14.23 wib.
Menanggapi hal tersebut Ketua BPD bersama tokoh dan sejumlah masyarakat desa Simpang Koje turun kelokasi mempertanyakan legalitas ijin kelola dari pada pihak pengelola dan penanggung jawab kegiatan pemanenan tersebut .
Setelah sampai di lokasi warga mempertanyakan langsung kepada Amiruddin tanjung terkait masalah legalitas ijin tersebut . Yang didirikan Forkopincam Lingga Bayu dan Natal .
Dengan ada nya pertanyaan tersebut Amiruddin Tanjung menjawab Silahkan bapak laporkan saya kemana pun, ujar Amiruddin Tanjung menanggapi.
Seakan akan Amiruddin Tanjung ini kebal hukum ungkap BPD.Yang kami minta kepastian hukum dan kalau ada dokumen nya tolong tunjukkan buktinya ujar ketua BPD dalam aksi tersebut.
“Dan dami dari masyarakat desa Simpang Koje meminta kepada orang bapak untuk menghentikan segala kegiatan dan aktivitas sebelum ada nya kepastian hukum yang jelas,” pinta ketua BPD Candra Rangkuti.
(M.SN)
















