Forum Masyarakat Adat Teupin Raya Tuntut Pengembalian Tanah dan Pembatalan HGU

Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Forum Masyarakat Adat Peduli Gampong Teupin Raya yang tergabung dalam Komite Pante Geulima menyampaikan sejumlah tuntutan terkait hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya di wilayah mereka.

Dalam pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia.id- melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/9), forum tersebut menegaskan enam poin utama, mulai dari pengembalian tanah adat hingga penolakan program perusahaan.

Berikut poin-poin tuntutan mereka:

1. Mengembalikan tanah masyarakat dan tanah adat.

2. Menata ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) melalui musyawarah setelah pemulihan hak adat warga atas tanah.

Baca Juga:  Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Ganja, Warga Halaban Ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh

3. Mengembalikan fasilitas umum milik desa.

4. Mengembalikan sumber air bersih di desa.

5. Membatalkan seluruh izin HGU di Gampong Teupin Raya terhadap tiga perusahaan:

PT Beurata Maju (Pemda)

PT Bayu Peuga Sawet

PT Tanjung Raya Bendahara

 

6. Menolak program Corporate Social Responsibility (CSR), pola plasma, serta perpanjangan HGU.

 

Tuntutan itu ditandatangani Ketua Koordinator Lapangan Komite Pante Geulima, Nurdinsyah atau yang dikenal sebagai Ayahsyiek.

Forum masyarakat adat menilai keberadaan perusahaan HGU di wilayah mereka telah berdampak pada hilangnya tanah adat, fasilitas umum, dan sumber air bersih.

(Rasyidin)

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments