Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id–
Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alex Belay, menilai potensi keterlambatan tersebut mengarah pada unsur kesengajaan dari pihak pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa waktu pembahasan hingga penetapan tinggal tersisa 10 hari sebelum batas akhir pada 30 November 2025.
“Kita akan memasuki akhir November 2025, sementara kelanjutan pembahasan APBD 2026 belum juga dimulai di tingkat Banggar DPRD bersama TAPD. Padahal waktu yang tersisa tinggal 10 hari,” tegas Belay, Kamis (20/11/2025).
“Seharusnya tidak boleh terjadi keterlambatan karena iklim dalam tubuh pemerintahan sekarang cukup sehat. Mereka semua berasal dari partai koalisi. Bahkan tidak begitu nampak oposisi di sana. Kalau sampai terlambat, jangan-jangan ada unsur kesengajaan para pimpinan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Bupati belum melakukan perombakan besar-besaran dalam birokrasi, sehingga setiap SKPD seharusnya telah mempersiapkan perencanaan APBD 2026.
“Sampai saat ini Bupati belum melakukan pergantian atau roling jabatan di level pimpinan. Beberapa saja. Bisa saja setiap SKPD sudah menyiapkan perencanaan untuk tahun depan. Tetapi entah kenapa sampai saat ini belum lagi ada kelanjutannya,” kata Belay.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, menanggapi warning dari Ketua KNPI tersebut. Ia mengakui adanya potensi keterlambatan, namun menegaskan bahwa Tanimbar masih berada dalam batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai siklusnya, Pemda belum terlambat. Limitnya tanggal 30 November 2025. Memang pembahasan dan penetapan APBD 2026 sangat bergantung pada penetapan RPJMD 2025–2029. Tidak mungkin APBD 2026 dibahas tanpa RPJMD ditetapkan oleh DPRD,” jelas Sekda.
Ia mengungkapkan, Tanimbar menjadi salah satu dari empat kabupaten/kota di Maluku yang telah merampungkan evaluasi dan penetapan RPJMD.
“Semalam RPJMD sudah ditetapkan bersama DPRD. Dan kita adalah satu dari empat kabupaten/kota yang sudah melaksanakan tahapan itu. Yang lain belum,” ujarnya.
Dengan penetapan RPJMD tersebut, menurut Sekda, dokumen KUA–PPAS APBD 2026 telah disampaikan dan menunggu penjadwalan paripurna di DPRD. “Dokumen KUA dan PPAS sudah disampaikan ke DPRD untuk nanti dijadwalkan paripurnanya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam potensi keterlambatan proses APBD.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam proses pembahasan dan penetapan APBD 2026,” tutupnya.
(AM).















