KAB BURU, Namlea, CNN Indonesia.id – Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Abdul Haris menegaskan , ijin operasional 10 koperasi yang akan mengelola kawasan tambang emas gunung botak di Dusun Wamsait Desa Dava Kecamatan Waelata Kab Buru terancam dicabut jika persyaratan administrasi tidak dilengkapi . Senin 08 / 12 / 2025
Pernyataan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah Pemprov Maluku , untuk menertibkan sektor pertambangan di Maluku termasuk yang dijalankan oleh koperasi di wilayah gunung botak agar sesuai regulasi.
” Syarat Administrasi serta dokumen RKAB sebagian besar belum dirampungkan oleh koperasi , selain itu sengketa lahan dengan pemilik wilayah pun belum menemukan titik temu , ” ungkapnya .
Hal ini menyebabkan areal tambang Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru yang merupakan simbol kekayaan mineral Maluku , kini berada di persimpangan kritis .
Dikhawatirkan , setelah penarikan pasukan TNI / Polri dari pengamanan di gunung botak penambang ilegal akan kembali beraktifitas di areal tersebut .
Mengingat aparat yang ditempatkan oleh pemerintah hanya berlangsung hingga tanggal 14 Desember 2025 .
Diingatkan bahwa 14 Desember bukan sekedar tenggat adminstratif , tetapi juga merupakan batas akhir kesiapan pihak koperasi untuk membuktikan kesanggupan mereka mengelola tambang emas di gunung botak .
Pemprov Maluku telah bersikap tegas , namun keputusan ini juga harus diimbangi oleh kesiapan para pemegang ijin untuk menegakan tata kelola tambang yang sah .
(*)















