Medan, Sumut, CNN Indonesia.Id ––
Perubahan arah politik luar negeri Indonesia hari ini tidak lagi sekadar mencerminkan fleksibilitas diplomasi, melainkan mengindikasikan krisis konsistensi yang menyentuh inti jati diri bangsa sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945—bahwa kemerdekaan diraih “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”, sebuah mandat moral yang semestinya melahirkan sikap negara yang berdaulat, teguh, dan tidak mudah bergeser oleh tekanan eksternal. Dalam kerangka itu, metafora “Putri Sion” berubah dari simbol kemuliaan menjadi cermin kegamangan: bangsa yang seharusnya berdiri di atas prinsip bebas aktif justru tampak terombang-ambing di antara kepentingan global, dari kedekatan struktural dengan China yang melahirkan ketergantungan ekonomi dan problem laten utang serta kedaulatan proyek, lalu berbelok cepat ke orbit Amerika Serikat dengan narasi kemitraan strategis yang belum tentu bebas dari agenda hegemonik.
Pergeseran yang tajam dan minim akuntabilitas ini bukan sekadar soal pilihan mitra, tetapi mencerminkan absennya grand strategy negara—sebuah kekosongan arah yang dalam perspektif realisme justru melemahkan posisi tawar, dalam konstruktivisme merusak kredibilitas identitas, dan dalam hukum tata negara berpotensi menyimpang dari tujuan konstitusional untuk melindungi kepentingan rakyat.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya arah diplomasi, tetapi martabat kedaulatan itu sendiri: apakah Indonesia masih subjek yang menentukan arah sejarahnya, atau telah bergeser menjadi objek dalam permainan kekuatan besar.
Secara historis, fondasi politik luar negeri Indonesia telah dirumuskan secara tegas oleh para pendiri bangsa, terutama Soekarno, melalui prinsip bebas aktif yang berakar pada semangat Konferensi Asia-Afrika 1955. Prinsip ini menempatkan Indonesia bukan sebagai satelit kekuatan global, melainkan sebagai subjek yang aktif membangun tatanan dunia yang adil dan damai.
Dalam perspektif hukum tata negara, hal ini selaras dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Artinya, setiap orientasi politik luar negeri seharusnya berakar pada kepentingan nasional yang berkelanjutan, bukan sekadar respons jangka pendek terhadap dinamika global.
Begitupun, dalam praktiknya, pendekatan terhadap China dalam satu dekade terakhir menunjukkan intensitas yang luar biasa, terutama dalam kerangka investasi dan pembangunan infrastruktur. Proyek-proyek strategis yang terhubung dengan inisiatif Belt and Road Initiative menghadirkan peluang sekaligus risiko. Di satu sisi, terdapat percepatan pembangunan; namun di sisi lain, muncul persoalan klasik seperti jebakan utang, ketimpangan manfaat ekonomi, serta lemahnya transfer teknologi. Dalam teori ketergantungan (dependency theory), situasi ini berpotensi menempatkan negara berkembang dalam posisi subordinat terhadap pusat kapital global.
Belum tuntas evaluasi terhadap dampak kerja sama tersebut, arah kebijakan kembali bergeser dengan memperkuat hubungan strategis dengan Amerika Serikat. Pergeseran ini tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi geopolitik Indo-Pasifik yang semakin kompetitif, di mana rivalitas antara China dan Amerika Serikat menjadi faktor dominan. Dalam kerangka realisme klasik, negara memang dituntut untuk menyesuaikan diri demi menjaga kepentingan nasional. Namun pertanyaannya: apakah penyesuaian ini dilakukan secara strategis dan terukur, atau justru bersifat reaktif dan oportunistik?.
Dari perspektif teori hubungan internasional, inkonsistensi arah kebijakan berpotensi mereduksi kredibilitas negara di mata internasional. Dalam pendekatan konstruktivisme, identitas dan reputasi negara memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan. Ketika Indonesia tampak mudah berganti orientasi, maka persepsi sebagai aktor yang independen dan dapat dipercaya menjadi tergerus. Ini bukan sekadar soal diplomasi, tetapi menyangkut posisi tawar dalam negosiasi global, baik dalam bidang ekonomi, keamanan, maupun lingkungan.
Lebih jauh, perubahan orientasi ini juga harus diuji melalui kacamata hukum internasional dan prinsip kedaulatan. Setiap perjanjian internasional yang dibuat, baik dengan China maupun Amerika Serikat, memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Dalam konteks ini, prinsip pacta sunt servanda menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun jika perjanjian tersebut tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat, maka negara berpotensi terjebak dalam komitmen yang justru membatasi ruang geraknya sendiri.
Dari sisi ekonomi politik, manfaat konkret bagi rakyat sering kali tidak sebanding dengan besarnya nilai kerja sama yang diumumkan. Infrastruktur memang terbangun, tetapi distribusi manfaatnya tidak merata. Sementara itu, beban fiskal jangka panjang, termasuk kewajiban pembayaran utang dan potensi kerugian BUMN, menjadi risiko yang harus ditanggung negara. Dalam kerangka teori welfare state, kebijakan semacam ini seharusnya diuji berdasarkan sejauh mana ia meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pertumbuhan angka makroekonomi.
Di tingkat domestik, perubahan arah kebijakan luar negeri yang drastis juga mencerminkan problem dalam tata kelola pemerintahan. Idealnya, setiap kebijakan strategis melalui proses deliberatif yang transparan dan akuntabel, melibatkan lembaga legislatif serta partisipasi publik. Namun yang terjadi sering kali sebaliknya: keputusan diambil secara elitis, minim transparansi, dan tanpa penjelasan komprehensif kepada rakyat. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Dalam konteks geopolitik global, Indonesia sebenarnya memiliki posisi strategis sebagai negara middle power yang dapat memainkan peran penyeimbang. Alih-alih terjebak dalam tarik-menarik antara dua kekuatan besar, Indonesia justru memiliki peluang untuk memperkuat kepemimpinan regional dan mendorong kerja sama multilateral. Pendekatan ini sejalan dengan semangat non-blok yang menolak dominasi satu kekuatan atas yang lain, sekaligus menjaga otonomi strategis negara.
Namun jika arah kebijakan terus berubah tanpa landasan yang kehormatan dan kemandirian, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas negara, tetapi juga masa depan generasi mendatang. Ketergantungan ekonomi, tekanan geopolitik, dan beban utang dapat menjadi warisan yang sulit diatasi. Dalam perspektif etika politik, pengambil kebijakan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap keputusan tidak hanya menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, metafora “Putri Sion” bukan sekadar kritik retoris belaka, melainkan peringatan tentang pentingnya menjaga kehormatan dan kemandirian bangsa. Indonesia tidak boleh menjadi objek dalam permainan kekuatan global, melainkan harus tetap menjadi subjek yang menentukan arah nasibnya sendiri yang berpegang dalam rahmat Allah. Politik luar negeri harus kembali pada prinsip dasarnya: bebas aktif, berorientasi pada kepentingan nasional, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Tanpa itu, perubahan arah hanya akan menjadi siklus tanpa makna, sementara rakyat terus menanggung konsekuensi yang tidak pernah mereka pilih.
Penulis Adv.Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.
(M.SN)















