Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Menyikapi masalah Hutang Pihak Ke Tiga yang top dengan istilah UP3
dalam setiap pemberitaan, hampir tidak melalui prinsip check and balance yang harus dijunjung tinggi sehingga informasi yang disampaikan tidak menyesatkan publik.
Hal ini perlu dipahami bahwa perihal pembayaran UP3 tersebut telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, yg disahkan pada tahun 2024. Artinya, pada saat penetapan APBD tersebut, Bupati saat ini Ricky Jauwerissa (RJ) belum dilantik dan belum menjabat.
Dengan demikian, ketika RJ dan JR resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, posisi APBD 2025 sudah dalam keadaan ditetapkan dan sudah berjalan. Sehingga pelaksanaan pembayaran utang tersebut merupakan bagian dari program anggaran yang telah disusun sebelumnya, bukan kebijakan baru yang muncul secara tiba-tiba.
Terkait pertanyaan mengenai sumber anggaran, salah satu narasumber yang minta namanya tidak di publis menyebutkan, terkait hal tersebut, dapat ditelusuri secara jelas dalam batang tubuh APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga tidak terkesan memutar balikan fakta dan membingungkan publik.
Perlu ditegaskan pula bahwa siapapun kepala daerah yang menjabat, memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utang pihak ketiga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kredibilitas serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berdasarkan data yang akurat, bukan asal-asalan sebagaimana di beritakan selama ini, bahkan mengaitkan pembayaran UP3 dengan pemerintahan sekarang yang baru sepenuhnya melaksanakan APBD Tahun 2026.
Dia juga mengkritik pemerintahan lalu yang dinilai hanya menciptakan kebijakan masalah terkait dengan berbagai proyek yang tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat Tanimbar seperti proyek-proyek mangkrak seperti pembangunan tugu pintu masuk bandara Mathida Batlayeri, Proyek destinasi genangan Lorulun yang jelas merugikan keuangan negara.
(Mas).
















