Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Bumi Duan Lolat. Korban yang masih 13 Tahun diduga menjadi sasaran tindak asusila yang dilakukan seorang pria usia 74 tahun berinsial (SL) di Desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Peristiwa ini memicu keprihatinan dan kemarahan masyarakat yang mendesak penegakan hukum bertindak secara tegas.
Korban berinisial MR (13) diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial SL (74), yang diketahui merupakan warga setempat dan dikenal di lingkungan tempat tinggal korban, pada Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku (SL) diduga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban dan meminta korban membeli jajanan untuk adik perempuannya. Setelah selesai membeli jajanan, korban kembali ke rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk membujuk adiknya agar masuk ke dalam rumah.
Setelah adik korban tertidur, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Pada saat itu, pelaku meminta korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun. Kemudian, pelaku meminta korban membuka celananya pelaku memanfaatkan kondisi korban dan melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini baru terungkap beberapa hari setelah kejadian. Setelah menerima informasi dari korban dan keluarga, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tanimbar Utara segera melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, hingga melakukan penyelidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap anak. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas apabila terduga pelaku terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar hak-hak korban mendapat perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak serta menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
(Mas).
















