Futwembun : Divisi Hukum Jauwerissa – Ratuanak Siap Hadapi Tuntutan Hukum Kemenangan Paslon Bersatu

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 07:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id –
Ketua Divisi Hukum Paslon Nomor Urut 3, Jauwerissa – Ratuanak, Eduardus Futwembun SH, secara tegas mengatakan tim Advokasi yang dipimpinnya siap menghadapi berbagai tuntutan hukum atas kemenangan Paslon nomor urut 3 pada pilkada 27 November kemarin.

Futwembun yang berprofesi sebagai Advokat dan Pengacara di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ini menyatakan sikap bahkan siap menghadapi berbagai tantangan akibat dari unsur ketidakpuasan yang disinyalir bahwa kemenangan paslon nomor 3 Riky Jauwerissa – Ratuanak terjadi karena dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tim koalisi kemenangan paslon nomor urut 3, Rabu, (27/11/2024).

” Kami pada prinsipnya, siap menghadapi berbagai tuntutan hukum atau unsur ketidakpuasan tim paslon yang kalah dalam kontestasi politik melalui proses hukum baik ditingkat Bawaslu sampai di tingkat yang lebih tinggi yaitu mahkamah konstitusi sekalipun, ujar Futwembun.

Dikatakan, masalah pengrebekan tim nomor 3 di kamar 105 hotel Galaksi Saumlaki adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu KKT bahkan dinilai Inprosural karena menurutnya Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kecuali badan hukum lainnya seperti KPK, Kejaksaan dan lainnya bukan seperti yang terjadi.

Baca Juga:  Bupati Agam Hadiri Penggukuhan 31 Pengurus Pati Ambalau LKAAM Kecamatan Palupuh Periode 2025–2030

Dirinya secara tegas mengatakan, terkait insiden tersebut selaku ketua divisi hukum Tim Kolisi Bersatu paslon Riky Jauwerissa – Ratuanak dengan jargon Bersatu itu mengatakan, saat ini seluruh masyarakat Tanimbar sudah tahu bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar periode 2024 – 2029 adalah Riky Jauwerissa Bupati dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak Wakil bupati jadi semua sudah selesai.

Ditambahkan, terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh tim pemenangan Bersatu menurutnya, semua itu harus dibuktikan dengan bukti hukum sesuai pasal 147A UU.No 10 THN 2016 tentang Pilkada yaitu yang memberi dan menerima uang, bukan asal bicara. Bahkan menurutnya, semua yang dituduhkan terhadap tim pemenangan palon Bersatu tersebut, sampai saat ini tidak dapat diproses karena dinilai tidak menenuhi unsur pidana. Walaupun demikian semua itu tetap diantisipasi bahkan siap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(AM).

Berita Terkait

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Berita Terbaru