Waelata ( Maluku ) CNN Indonesia.id – Berbagai spekulasi tentang persoalan Kotak Suara di TPS 2 Kecamatan Waelata menjadi perhatian publik ketika diduga kotak tersebut dibawa paksa oleh pihak Polres Buru saat rapat pleno belum selesai.
Namun spekulasi ini dibantah dengan tegas oleh saksi salah satu paslon di PPK Waelata saat dihubungi oleh media.
Menurutnya , saat itu rekapitulasi perhitungan suara sudah selesai di semua TPS dan masuk pada pencocokan data untuk mengisi data pada C hasil.
Namun saat itu sambungnya , terjadi polemik akibat ada komplain dari saksi nomor 4 (Amanah).
Menurut saksi dari paslon Amanah tersebut bahwa , jangan dulu mengisi data di TPS 2 Desa Debowae karena mereka ada ajukan keberatan ke pihak Bawaslu dan Gakumdu.
Dan hal ini mendapat protes dari saksi paslon lain yang meminta pleno harus terus dilanjutkan dengan tetap mengisi data yang ada dan soal laporan ke Bawaslu nanti ikut saja keputusannya .
Ketika menjelang maghrib situasi di luar lokasi pleno PPK sudah tidak kondusif , banyak teriakan dari pendukung salah satu paslon yang meminta ketua PPK dan ketua Panwascam untuk keluar.
” Situasi semakin ricuh di luar bahkan kita saksi tidak berani keluar , kita terancam juga keselamatannya sehingga mau keluar makan saja kita takut nanti tengah malam baru ada suplai makanan , “ungkap Zaenal Ali salah satu saksi yang juga Anggota Dprd Kab Buru.
Saat itu situasi sangat mencekam bahkan ada yang lempar batu dan terserempet petugas yang membuat kita tambah panik , tambahnya.
Tepat Jam 01.00 Wit rombongan Kapolres Buru tiba di PPK Waelata.
Setelah itu logistik pilkada baru dapat dibawa dari PPK Kecamatan Waelata menuju Namlea dengan kendaraan Polisi tanpa ada paksaan apapun semuanya dilakukan oleh pihak Polres Buru sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
” Kehadiran Kapolres dan rombongan bukan intervensi tapi langkah pengamanan karena selama pleno berlangsung Kapolres selalu datang untuk memantau situasi keamanan , ” kata Zaenal.
Ditempat yang sama Ketua TPS 2 Desa Debowae Mahmuda mengungkapkan , masalahnya sudah selesai saat pleno rekapitulasi di PPK Kecamatan Waelata.
” Tapi ada yang terus memaksa kehendak untuk membuka kotak suara yang seharusnya tidak perlu dilakukan , ” jelasnya.
Dijelaskan oleh Mahmuda , sebenarnya persoalan itu berawal saat pemilihan di TPS 2 Desa Debowae tanggal 27 Nopember lalu dimana ada dua warga pasangan suami-istri pemegang KTP Namlea mencoblos di Desa Waelata menggunakan DPTB.
” Pasangan suami istri ini mencoblos di TPS 2 pada siang hari di enjuri time , dan saat itu tidak ada satupun saksi dari empat kandidat calon Bupati yang berkeberatan hingga perhitungan suara di TPS tersebut selesai , ” tegasnya.
Tetapi setelah itu diketahui kalau pasangan suami istri pemegang DPTB itu sebenarnya mencoblos di TPS 1.
Setelah kejadian itu Ketua PPS mendatangi kedua pasangan suami istri ini guna bertanya alasan mencoblos di TPS 2 dan diperoleh jawaban kalau mereka tidak tahu lokasi TPS 1.
” Beliau cuma tahu TPS hanya di Balai Desa dan jarak tempuh dari rumahnya ke balai desa juga lebih dekat. Gitu saja sih dan beliau datangnya juga sudah siang , ” terang Mahmuda.
Bung Forbes