Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id –
Polimik yang berkembang terkait penunjukan Kepala Badan Kesbangpol KKT, Brampy Moriolkosu SH sebagai Plh. Sekda akhirnya ditepis oleh Pj.Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus bahkan mengatakan penujukan dan pengangkatan tersebut sudah sesuai mekanisme birokrasi.
Dikatakan, pengusulan hingga pengangkatan jabatan Pelakssna harian (Plh) Sekretaris Daerah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dilakukan sesuai prosedur hukum, Hal itu ditegaskan penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Alwiyah Fadlun Alaydrus kepada sejumlah wartawan Rabu, (18/1/2025).
” Kita sudah lakukan pelelangan jabatan dan hasilnya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif, yang saat ini Plh. Sekda dijabat oleh Brampi Moriolkosu,” kata Pj. Bupati KKT ini.
Dalam keterangannya, Alaydrus, yang juga kepala Biro Hukum Provinsi Maluku ini kemudian merinci alasan adanya pengangkatan Plh. Sekda Kabupaten KKT yang telah dilaksanakan. Kata Dia, pengangkatan ini juga atas persetujuan Pj Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat.
Dimana lanjut dia, salah satu alasan yuridis adanya pergantian Penjabat Sekretaris Daerah mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris.
Selain itu juga, dalam Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3-1431 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah KKT, menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar “paling lama” 6 (enam) bulan; frasa paling lama dalam Keputusan tersebut merujuk pada batas waktu maksimal tetapi apabila merujuk pada ketentuan sebagaimana disebutkan sebelumnya maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah KKT telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2024.
“ Dasar ketentuan ini, maka Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar mengusulkan pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah dan telah disetujui berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/3016, tanggal 31 Desember 2024 perihal Persetujuan Pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” urainya.”
Selanjutnya demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa bakti tiga bulan berikutnya dapat dilakukan proses pengangkatan Penjabat Sekrataris Daerah yang baru sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alaydrus, menambahkan.
Pada kesempatan itu, Alawiyah kembali mengingatkan semua komponen masyarakat bahwa dirinya selalu membuka ruang kepada siapapun untuk memberikan kritik, saran, masukan baik lisan, tulisan sebagai bagian dari fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan serta tugas-tugas pemerintahan lainnya.
Terkait pernyataan dari dari salah satu aktivis Tanimbar yang menyatakan bahwa usulan Penjabat Sekda adalah kewenangan Gubernur Maluku itu perlu diluruskan bahwa, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar memiliki kewenangan terkait Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan gubernur.
” Dan hal ini, sudah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yakni, Bupati atau Walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” jelas Alawiyah.
(AM).