Presiden IPM Meminta Pemerintah Agar Pertambangan Rakyat (IPR) Segera Dilegalkan

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id
Tan Gozali Nasution Presiden Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) mengatakan, Agar Gubernur Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Selatan yang Baru Dilantik Serta Bupati Madina Yang akan dilantik beberapa hari lagi mampu memamfaatkan potensi pertambangan rakyat yang saat ini menjamur di wilayah Tapanuli Selatan & Mandailing Natal agar bisa mensejahterakan rakyat, terutama di sektor pertambangan.

“Ini harus segera direalisasikan dengan melegalkan IPR,” ujarnya di Panyabungan, Senin 17 Maret 2025.

Dia menjelaskan, ini adalah langkah yang belum pernah dilakukan gubernur sebelumnya “Kami mendukung sepenuhnya upaya ini karena berdasarkan hasil investigasi Ikatan Pemuda Mandailing, banyak petani penambang di daerah seperti Kabupaten Tapanuli Selatan & Mandailing Natal, yang berharap aktivitas mereka bisa mendapatkan izin resmi,” paparnya.

Tanpa izin resmi, kata dia, penambang rakyat tetap menjalankan aktivitas mereka. Namun, tidak memberikan kontribusi yang sah bagi pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebaliknya, jika izin dikeluarkan, maka pemerintah dapat memperoleh pemasukan yang dapat digunakan untuk membangun Madina dan Sumatera Utara. Dengan adanya regulasi yang jelas seperti UU Minerba dan PP terbaru, tidak ada alasan bagi pemerintah tidak mengakomodasi penambang rakyat.

“Kami berharap, dengan adanya IPR, penambang rakyat dapat bekerja dengan leluasa tanpa ketakutan. Dan tak ada lagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Lebih jauh dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong implementasi kebijakan ini, agar setelah dilantiknya Gubernur Sumut, Bupati Tapsel & Pelantikan Bupati Mandailing Natal yang tinggal menunggu jadwal, semoga IPR segera terwujud.

Madina sendiri lebih dari setengah dari 23 kecamatan yang ada mempunyai potensi tambang rakyat, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pertambangan rakyat yang selama ini nihil.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Hadiri Dialog Edukasi Penerapan Kesetaraan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dalam regulasi tersebut, IPR diatur dengan jelas, dengan batasan lokasi maksimal 100 hektare per izin. Untuk area yang lebih kecil, seperti 1-20 hektare, izin dapat diberikan kepada individu atau kelompok tani, sedangkan untuk area yang lebih luas, izin pertambangan umum (IUP) akan diberlakukan.

Artinya, kalau petani dan Pengusaha Lokal tambang hanya punya lahan 2 hektare pun mereka bisa menambang. Jadi IPR izin-nya hanya sampai pada Gubernur. Menurut dia, jika IPR mulai diimplementasikan, kontribusinya terhadap pendapatan akan sangat signifikan.

“Ada potensi tambahan PAD sebesar Rp. 500 Miliyar bahkan Rp. 1 Trilyun jika izin-izin pertambangan rakyat ini diimplementasikan,” tukasnya.

Tan juga memastikan IPR yang diatur dalam PP itu tidak menabrak tata ruang. Misalnya, lahan tersebut adalah hutan lindung dan Taman Nasional Kemudian ada Perda yang melarang untuk menambang, PP tidak mengatur hal tersebut.

“Jadi yang diatur itu yang legal. Kemudian lahan yang diajukan juga ada verifikasi lahan, apakah itu masuk hutan lindung Atau Taman Nasional dan lain sebagainya. Jadi areal yang tidak boleh ditambang tetap tidak boleh ditambang secara perizinan,” ungkapnya.

Tan Gozali yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Sumut Mengatakan masyarakat Madina khususnya para petani penambang, mendukung upaya ini agar izin pertambangan rakyat dapat segera diterbitkan.

Tentu saja tanpa mengabaikan hak dan pembinaan bagi penambang besar yang telah memiliki IUP resmi dari pemerintah pusat.

Diketahui, upaya ini untuk mengoptimalkan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kini berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis IPR.

(Tim)#

Berita Terkait

Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga
Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba
Tiga Putra Terbaik Olilit Raya Siap Bertarung Pada Pemilihan Ketua Pemuda Ngrimase
Sainlia Nyatakan Sikap Dukung Pembangunan Nasional di Daerah
Polres Ogan Ilir Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi “Tuntut Anggota, Siap dan Siaga
Bupati Toba Melantik Penjabat Sekda Pesankan 5 Hal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:29

Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”

Kamis, 6 November 2025 - 00:58

Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Rabu, 5 November 2025 - 11:02

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Rabu, 5 November 2025 - 09:43

Tiga Putra Terbaik Olilit Raya Siap Bertarung Pada Pemilihan Ketua Pemuda Ngrimase

Rabu, 5 November 2025 - 08:39

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi “Tuntut Anggota, Siap dan Siaga

Rabu, 5 November 2025 - 01:13

Bupati Toba Melantik Penjabat Sekda Pesankan 5 Hal

Selasa, 4 November 2025 - 11:06

Tim Opsnal Polres Dompu berhasil Ciduk Seorang Pelaku Narkoba di Desa Tambora

Berita Terbaru

Nasional

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:55