Tim Kejari Bireun  Damaikan Perkara Penganiayaan Akibat Salah Paham Saat Pemilu

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 04:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, CNN INDONESIA.ID – Senin 24 Juni 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melaksanakan Upaya Perdamaian Atau Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap pidana Penganiayaan atas nama tersangka R

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Adapun kronologis singkat perkara dimaksud bermula pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Bahwa H (korban) yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat Pada kecamatan Kota Juang melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut. Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi H (korban) sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat terjadi keributan tiba-tiba datang R (tersangka) dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya. Akibatnya korban mengalami luka memar di daun telinga kiri bagian luar berukuran 4cm x 1cm, luka memar di leher kiri berukuran 5cm x 3cm, dan hematom di leher kiri berukuran 4cm x 2,5cm berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen tanggal 16 Februari 2024.

Baca Juga:  Bupati Madina Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 3.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat ini berkas perkara masih menunggu dikirim oleh penyidik Polres Bireuen setelah diberikan petunjuk oleh Jaksa untuk dilengkapi, nantinya pada saat berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ).(iskandar)

Berita Terkait

Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina
Normalisasi Batang Anai Anduriang Dibahas di Rapat Paripurna, Bunda Endarmy Temui Wagub Vasko Ruseimy
Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan
Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika
IPM Desak Polisi Antisipasi Bandar Asal Padangsidimpuan Buka Pasar di Madina
Presidium Terpilih Mundur Di Tengah Forum, Muswil KAHMI Sumut Jadi Sorotan
Launching Program MBG di Desa Dalan Lidang, 1.389 Anak dan Tenaga Pendidik Mendapat Makanan Bergizi Gratis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:07

Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:39

Normalisasi Batang Anai Anduriang Dibahas di Rapat Paripurna, Bunda Endarmy Temui Wagub Vasko Ruseimy

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:16

Presidium Terpilih Mundur Di Tengah Forum, Muswil KAHMI Sumut Jadi Sorotan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:48

Launching Program MBG di Desa Dalan Lidang, 1.389 Anak dan Tenaga Pendidik Mendapat Makanan Bergizi Gratis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:00

Sentralisasi SDA Dinilai “Mengudeta” Otonomi Daerah, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Soroti Dominasi Pemerintah Pusat

Berita Terbaru