Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id –
Hasil Penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Pasangan nomor urut 03 Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana. C. Ratuanak dengan Jargon “BerSATU” meraih Suara terbanyak bahkan diperkirakan melewati ambang batas perolehan suara terbanyak dari 4 Paslon lainnya.
Demikian dikatakan Bendahara Umum Paslon ” BerSATU ” Sony Hendra Ratissa S.Hut, kepada Media ini di Saumlaki berdasarkan Pleno terbuka KPU, perolehan suara sementara paslon nomor urut 3 unggul di 6 Kecamatan yaitu, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Wuarlabobar dan Kecamatan Molomaru.
Sementara Kecamatan Selaru Paslon nomor 4 Boy – Poli unggul, paslon nomor urut 2 Sairdekut – Keliduan unggul di Kecamatan Wermaktian dan paslon nomor urut 1 Boarmasa – Serin unggul di Kecamatan Yaru sedangkan untuk Kecamatan Tanimbar Selatan, masih dalam tahap perhitungan namun berdasarkan hitungan cepat dipastikan Jauwerissa – Ratuanak juga menang telak pada hampir semua TPS.
Ratissa jelaskan, saat ini proses rekapitulasi masih terus berjalan, yakni input data Dokumen D Hasil dari rekap 10 Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahkan hal yang tidak kalah penting adalah, “Dari data ini dapat dipastikan bahwa Pemenang dari Kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah Pasangan No Urut 3, Ricky Jawerissa dan dr. Juliana.C. Ratuanak dengan Jargon “BerSATU”.
Dikatakan, dengan demikian Paslon nomor urut 3 unggul dari 4 Paslon lainnya dengan selisih perolehan suara yang sangat signifikan, maka otomatis Paslon No 3 dipastikan memenangkan pertarungan tersebut dengan total suara signifikan, artinya hampir melewati ambang batas perolehan suara se KKT.
” Dari hasil perhitungan sementara melalui Rekapitulasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Tanimbar, telah memberikan gambaran jelas bahawa Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Ricky Jauwerssa – dr.Juliana Chatarina Ratuanak menang mutlak pada pilkada KKT sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Bumi Duan Lolat periode 2025 – 2030, ungkap Mantan Anggota DPRD 2 periode ini.
Dengan demikian lanjut Ratissa, dari perolehan suara yang sudah melewati ambang batas 2%, itu, maka dirinya optimis jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) peluangnya sangat tipis untuk menang dalam sengketa pilkada Tanimbar yang sudah dipastikan dimenangkan oleh paslon ” berSATU”..
(AM).