Budianto Nilai Eksekusi Lahan Miliknya Cacat Hukum

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, CNN Indonesia.id – Penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg tanggal 5 Oktober 2023 terhadap tanah milik Budianto, H. Y Rahmad Mukhtar M. Kes dan Ani Rosni Rasyid di jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung telah dilaksanakan pada Kamis (9/1/25).

Eksekusi dilakukan berberdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Padang.

Saat eksekusi berlangsung, terlihat ratusan petugas kepolisian yang didukung oleh Polisi Militer AD. Eksekusi berjalan sedikit memanas sebab Budianto salah seorang pemilik lahan merasa keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Saat juru sita Hendri D dan timnya membaca surat penetapan dari Pengadilan Negeri Padang, terlihat kuasa hukum dari Budianto melakukan bantahan. Kendati terjadi debat antara kuasa hukum Budianto dengan juru sita, eksekusi tetap dilakukan.

Budianto salah seorang pemilik tanah yang dieksekusi kepada wartawan mengatakan bahwa objek perkara yang dieksekusi kabur dan cacat hukum. Sebab menurutnya, tanah miliknya dengan nomor Sertifikat Hak Milik1750 dan 2150 yang dieksekusi itu tidak termasuk dalam objek perkara No.121/Pdt.G/1992/Pn.Pdg jo DBP No. 94/PDT/1993/PT.Pdg jo MARI Reg No. 3806 K/PDT/1994 jo MARI Reg. No. 87 PK/PDT/1997.

Baca Juga:  Warga Desa Kilmasa Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Motifnya

” Sebelum ini saya tidak pernah berperkara dengan Nurman Chan Cs. Mengapa tanah milik saya dibawa-bawa dalam putusan perkara No. 121/Pdt.G/1992/Pn.Pdg. Yang berperkara dengan Nurman Chan adalah Djalir Cs, bukan saya”ungkapnya Kamis (9/1/2025).

Budianto juga menjelaskan bahwa tanah SHM yang dimilikinya dibeli dari pihak lain dan bukan merupakan harta warisan dari Alianto yang merupakan termohon eksekusi III. Tanah saya itu tidak ada kaitan dengan warisan Alianto. Saya merasa ini tidak adil. Saya akan lawan dan lakukan upaya hukum lainnya”, ujarnya.

Selaku warga negara yang baik, saya melakukan jual beli tanah itu dulu dengan pemilik tanah dan bukan dengan pihak lain. Tapi setelah tanah saya beli dan miliki, mengapa di eksekusi dengan alasan putusan No. 12. Seharusnya tanah saya ini tidak termasuk objek eksekusi, tandasnya.

Ditambahkan Budianto, saat ini pihaknya juga sedang melakukan upaya hukum. Dan sekarang sedang berproses di Pengadilan Tinggi Padang. Nanti akan kita lihat apakah eksekusi yang dilakukan telah sesuai atau tidak. Bila tidak sesuai dan hukum nantinya berkata lain, maka saya akan gugat seluruh yang terkait dalam eksekusi tersebut.

(Hari)

Berita Terkait

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Berita Terbaru