Pj. Bupati KKT Diduga Berpolitik Praktis, Perintahkan KPU Pindahkan 40 Kotak Suara

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, Maluku, CNN Indonesia.id – Suasana politik yang menghebohkan, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH mengambil langkah yang sangat berani namun kontroversial dengan secara terang-terangan mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemindahan 40 kotak suara.

Tindakan ini, jelas-jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap prosedur dan transparansi yang seharusnya menjadi pijakan dalam setiap pemilihan umum.

Henrikus Serin, SH selaku Calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dari pasangan BARSI BRO kepada wartawan menyatakan, pelanggaran tersebut bukan hanya mencoreng marwah demokrasi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih dan calon pemimpin bahkan Pengawasan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati juga sangat lemah.

“Pemilu yang baru saja berlangsung menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Salah satu faktor yang mencolok adalah kurangnya pengawalan dan pengawasan yang ketat, yang menciptakan kesan adanya pembiaran. Di beberapa lokasi, seperti Perempatan Lauran dan Ilngei, pengaturan anggota Satpol PP, Linmas tidak dilibatkan dengan baik. Kondisi ini berkontribusi pada meningkatnya risiko terjadinya kecurangan selama proses pemungutan suara,”ungkap Serin.

Hal ini menjadi semakin jelas ketika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, mengajukan gugatan hukum sebagai Pemohon, menuntut keadilan dan kejelasan dalam proses pemilihan yang seharusnya demokratis.

Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan menyelamatkan proses pemilihan bahkan banyak pihak melihat intervensi ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menciptakan ketidakadilan, berpotensi memicu konflik politik lebih dalam di Kepulauan Tanimbar.

“Tapi memang yang satu ini, setelah saya amati dalam proses pilkada tahun ini, ia terlibat sebagai pemain bahkan jadi pelatih yang turun bermain di lapangan,”kesal Serin.

Baca Juga:  BKMT Permata Nurul Wathan Bukittinggi Hadiri Dakwah Wisata BKMT se Provinsi Sumbar

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pj. Bupati, alasan pemindahan 40 kotak suara yang dikemukakan terkait potensi konflik dan kekacauan tampak tidak berdasar dan seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama bagi KPU untuk mengambil keputusan yang mendasar seperti ini.

“Dalam konteks pemilihan umum yang sering kali menjadi sorotan publik, integritas dan transparansi adalah aspek-aspek krusial yang harus dijaga. Jika pemindahan kotak suara ini didasarkan semata-mata pada kekhawatiran yang tidak terukur, hal ini bisa menciptakan ketidakpastian di kalangan pemilih,” jelasnya.

Selain itu, tindakan ini berpotensi memicu keraguan terhadap niat dan objektivitas KPU. Apakah KPU mampu menjaga keadilan dan keamanan dalam proses pemilihan, jika keputusan yang diambil cenderung didasarkan pada asumsi belaka?

Dalam sebuah demokrasi yang sehat, sangat penting bagi semua pihak yang merasa bahwa keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta yang solid dan studi yang mendalam, bukan sekadar respons terhadap tekanan atau ketakutan yang mungkin muncul.

Besok, dalam sidang yang sangat ditunggu-tunggu ini, harapan terarah kepada KPU Kepulauan Tanimbar untuk menghadirkan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi.

“Kesaksian ini akan berkisar pada pemindahan 40 kotak suara dari Selaru ke Saumlaki, sebuah tindakan yang tak hanya sekadar logistik, tetapi juga menyingkap lapisan keterlibatan Penjabat Bupati dalam politik praktis. Bagi banyak orang, tindakan ini bukan hanya satu lagi episode dalam proses pemilu; ini adalah tanda nyata dari intervensi langsung pada esensi demokrasi yang seharusnya bebas dari pengaruh luar,”tutupnya. (AM).

Berita Terkait

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR
Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu
Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG Bagi MBR, Mendagri Ingatkan Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Polsek Dompu Lakukan Pendekatan Humainis Kepada Keluarga Korban Pencabulan di Desa O,O
Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian
Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP
Bentrokan di Sari Rejo Polonia, Ahli Waris Sah, Diserang Kelompok Diduga Suruhan Mafia Tanah Acai
Japanes Speakers Forum 2025 : Joshua Shelo Siswa SMAN 4 Bukittinggi Wakili Indonesia di Ajang Intrnasional Bangkok Bertemu Wako Bukittinggi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:21

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:02

Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44

Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG Bagi MBR, Mendagri Ingatkan Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:54

Polsek Dompu Lakukan Pendekatan Humainis Kepada Keluarga Korban Pencabulan di Desa O,O

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:41

Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:53

Bentrokan di Sari Rejo Polonia, Ahli Waris Sah, Diserang Kelompok Diduga Suruhan Mafia Tanah Acai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:17

Japanes Speakers Forum 2025 : Joshua Shelo Siswa SMAN 4 Bukittinggi Wakili Indonesia di Ajang Intrnasional Bangkok Bertemu Wako Bukittinggi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:27

Rasyidin: Jaga Moral Aceh Timur dan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah

Berita Terbaru