Polres Madina Limpahkan Berkas Perkara Polisi Aniaya Warga ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Sumut, CNN Indonesia. Id
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) sudah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan dua anaknya terhadap sejumlah warga di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek sejak Selasa (18/02/2025).

Oknum anggota Polri tersebut adalah Aiptu SN. Sedangkan kedua anaknya adalah ASN (28) dan RS (24). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya pada tanggal 20 dan 21 Januari 2025.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH menjelaskan bahwa berkas perkara oknum polisi penganiaya warga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina pada (18/02/2025).

Namun, kata Bagus, ketiga tersangka masih dilakukan penahanan di RTP Polres Madina menunggu penelitian berkas dari JPU.

Baca Juga:  BAI DPP Aceh Ucapkan Selamat Jelang HUT ke-80 TNI

“Ketiga tersangka masih dalam penahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari, lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian (berkas) dari JPU,” kata Bagus Seto, Senin (3/03/2025).

Bagus menerangkan, sesuai perintah Kapolres Madina bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polri itu, penanganan hukum tidak tebang pilih.

“Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh telah melakukan konferensi pers atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu SN dan dua orang putra kandungnya terhadap Sumardi alias Tompel.

Selain itu, Kapolres Madina dan beberapa Pejabat Utama saat korban dirawat di Rumah Sakit Pertama Madina, juga membesuk untuk memastikan pengobatan medis dapat berjalan dengan baik.

(Tim/ Red)

Berita Terkait

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Berita Terbaru